Kronologis kasus, wali kota tasikmalaya Budi Budiman kini resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini Jumat, 23 Oktober 2020. Budi ditahan berkaitan dengan kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Sebelum ditahan, KPK pada 26 April 2019 lalu telah mengumumkan Budi Budiman sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan DAK. Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Baca Juga: Jangkau Pulau Terpencil, Kimia Farma dan Badan Wakaf Al Qur'an Luncurkan Klinik Apung
Baca Juga: Tim Pengacara Terdakwa Dadang Suganda Sebut Dakwaan KPK Tidak Lengkap, Kasusnya Bukan Tindak Pidana
Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK senilai Rp124, 38 miliar. Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.***