SIM Keliling Bandung 11 Desember 2020 Berlokasi di Dua Tempat Ini

- 11 Desember 2020, 00:28 WIB
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling online.
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling online. /Instagram/@simrestabesbdg1

DESKJABAR - Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C Anda telah mendekati masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM keliling online.

Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, pelayanan mobil SIM keliling online menjadi salah satu kemudahan yang diberikan Polrestabes/Polresta/Polres di masing-masing kabupaten/kota.

Pelayanan mobil SIM keliling online buka mulai pukul 8.00 sampai pukul 15.00 WIB. Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa alat tulis sendiri.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Diklaim Menang Mutlak

Warga juga diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Caranya dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air atau dengan penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan menjaga jarak.

Berikut ini adalah lokasi perpanjangan SIM keliling online Sat Lantas Polrestabes Bandung, per Jumat, 11 Desember 2020 yang disampaikan melalui akun Instagram-nya, @simrestabesbdg1.

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
- Lucky Square, Jalan Antapani, Bandung

Tersedia pula gerai SIM online yang buka Senin-Sabtu pukul 8.00-15.00 di Festival Citylink, Jalan Peta Bandung.

Baca Juga: Timnas Belgia Tetap Peringkat Satu FIFA, Sementara Indonesia Posisi ke-173

Sat Lantas Polrestabes Bandung juga menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM, diwajibkan menggunakan masker dan membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer).
6. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM setiap Senin sampai dengan Sabtu pukul 8.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Bangkitkan Perkonomian, UMKM Harus Lakukan Inovasi dan Pendekatan Teknologi Informasi

Baca Juga: Agar Tidak Timbul Jerawat dan Flek Hitam, Penting bagi Ibu Hamil Merawat Kesehatan Kulit

Baca Juga: Agar Puting Payudara Tidak Lecet dan ASI lancar, Jangan Oleskan Alkohol dan Parfum

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah