Astaga, Emil Ikut Keroyok Pengendara Motor Ber Knalpot Bising Hingga Tewas

- 24 November 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi pengeroyokan.
Ilustrasi pengeroyokan. /

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah