Ditemukan Terpapar Covid-19 di Megamendung, Polda Jabar Segera Panggil Habib Rizieq

22 November 2020, 05:17 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago // yedi supriadi

 

DESKJABAR- Polda Jabar terus mendalami kegiatan Habieb Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan, pada Jumat 13 November 2020 lalu. Setelah aparat pemerintah dari mulai Bupati Bogor hingga ketua RT setempat. Kini Polda Jabar segera panggil Habib Rizieq.

Polisi menduga kerumunan di Megamendung telah melanggar protokol kesehatan terlebih telah ditemukannya ada yang Terpapar Covid-19 di Megamendung. Saat ini Ditreskrimum Polda Jabar, akan melakukan pemanggilan kedua kepada pihak yang terkait, dalam kegiatan tersebut.  

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, bahwa pemanggilan kedua bagi yang tidak hadir Jumat kemarin, dijadwalkan Selasa 24 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Terbongkar Sudah, Sekda Bogor Sebut Acara Di Mega Mendung Tidak Ada Izin

"Pemanggilan kedua kepada FPI untuk klarifikasi kegiatan di Megamendung yang diduga ada melanggar protokol kesehatan, Selasa 24 November, kami menunggu dulu, intinya yang bersangkutan akan diundang untuk klarifikasi, jika Selasa nanti tidak datang lagi akan kami putuskan langkah selanjutnya," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi, Sabtu 21 November 2020.

Kabid Humas menambahkan, bahwa kemudian dari keterangan kemarin sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada.

"Hampir sebagian besar yang diminta klarifikasi kegiatan di Megamendung, menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemda setempat sudah menyampaikan himbauan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Hore! Belasan Ribu Siswa SMA Di Bandung Dapat Bantuan Rp 2 Juta, Lengkapnya Cek Disini

Saat ditanya, apakah Polisi akam berkaca dari kasus Roma Irama, dalam kegiatan yang mengumpulkan massa ini.

"Untuk pemeriksaan kepada Habib Rizieq Shihab, nah ini yang akan kita dalami apakah Habib Rizieq ini sebagai pemilik lokasi tersebut, atau yang bersangkutan diundang," jelasnya.

Erdi Adrimulan Chaniago menambahkan bahwa kedepannya Polda Jabar segera panggil Habib Rizieq untuk klarifikasi.

"Kedepannya bisa saja dipanggil, jadi alur permasalahannya akan jelas. Untuk waktunya kapan, masih menunggu setelah yang saat ini dimintai keterangan sudah selesai, nanti penyidik akan gelar perkara apakah bisa dinaikan ke penyidikan atau tidak dilihat dari hasil penyelidikan," paparnya.

Baca Juga: Hati Hati Sarung Tangan Bekas Dijual Ke Jakarta dan Surabaya, Polisi Baru Saja Menangkap Pelaku

Ditegaskannya, saat ini penyidik harus menemukan dua alat buktinya, dan bisa menemukan perbuatan melawan hukumnya niat jahatnya dalam konteks hukum.

"Begitu juga karena ini masalah situasi yang tidak normal kita ketahui bersama pandemi Covid-19, nanti penyidik juga akan meminta keterangan ahli pandemilogi kalau tidak salah dari universitas terkemuka di jabar," ujarnya.

Terkait izin, tidak ada istitlah itu, kita sudah mengantisipasi dari sisi kamtibmas dan dari pemda setempat sudah menyampaikan kepada panitia bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Terjadi Hujan Di Jabotabek Mulai Siang hingga Sore, Wilayah Mana Saja, Cek Disini

Namun pelaksanaannya tidak dilaksanakan, sehingga sekarang penyidik melakukan penyelidikan salah satunya mengenai dugaan melanggar protokol kesehatan.

Terlebih saat ini, Pemerintah juga sudah menyampaikan ada klaster baru akibat kegiatan peletakan batu pertama itu.

"Saat ini ada beberapa yang sudah Terpapar Covid-19 di Megamendung, Jakarta, Bogor," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi Chaniago.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler