Kadisdik Jabar Dedi Supandi Diduga Menerima Uang Rp 500 Juta Dari Hasil Korupsi RTH Kota Bandung

20 Oktober 2020, 11:58 WIB
Jaksa KPK membacakan tuntutan atas terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat /// Yedi Supriadi

DESKJABAR –  Kasus Korupsi RTH Kota Bandung yang menyeret dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, serta mantan Kadis DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat ternyata menyimpan nama nama lain yang juga diduga ikut menikmati uang haram tersebut. Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi kembali disebut-sebut.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan pada sidang kasus Korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 19 Oktober 2020 malam.

Dalam amar tuntutan tersebut jaksa KPK yang diketuai Haerudin menyebut jelas mengenai tempat penerimaan dan jumlah uang yang diberikan terdakwa Herry Nurhayat kepada Dedi Supandi yang juga Pejabat Sementara Wali Kota Depok. Saat kejadian yakni sekitar tahun 2012, Dedi Supandi sebagai ketua paguyuban camat se Kota Bandung. Sedangkan Herry Nurhayat saat itu menjabat Kepala DPKAD Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah Nama Nama Pejabat Yang Disebut Jaksa KPK Dalam Korupsi RTH Kota Bandung

Jaksa KPK Haerudin menyatakan saat itu, Herry Nurhayat dan Dedi Supandi dipanggil ke rumah Dada Rosada. Kemudian  di lokasi sudah ada anggota DPRD Kota Bandung Aat Safaat Khodijat. Dalam pertemuan itu Herry Nurhayat memberikan uang Rp 500 juta dan Rp 250 juta.

Kemudian Herry juga memberikan uang Rp 250 juta kepada Aat Safaat. Jadi Herry Nuryahat secara keseluruhan telah memberikan uang tersebut sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa KPK meyakini pemberian uang itu benar adanya karena keterangan  para saksi bersesuaian. Herry Nurhayat  sendiri mendapatkan uang tersebut berasal dari Kadar Selamat dari pembebasan tanah RTH Kota Bandung. “Kadar Selamat sudah mengakui bahwa memberikan uang kepada Herry Nurhayat Rp1.5 miliar, dan itu telah bersesuai dengan keterangan saksi yang memerikan uang kepada Herry Nurhayat,” ujar Haerudin saat membacakan tuntutannya.

Haerudin menjelaskan meski ada penyangkalan dari terdakwa Herry Nurhayat saat menjadi saksi di persidangan, namun jaksa KPK mengabaikan atas pernyataan Herry Nurhayat.

Begitu juga Dedi Supandi yang menyangkal atas penerimaan uang Rp 500 juta dan Rp 250 juta dari Herry Nurhayat. Penyangkalan tersebut dilakukan oleh Dedi Supandi saat menjadi saksi kasus RTH Kota Bandung beberapa waktu lalu, namun jaksa KPK tetap meyakini bahwa pemberian uang tersebut terjadi dan benar adanya.

Seperti diketahui, uang haram dari Korupsi RTH Kota Bandung seluruhnya senilai Rp 69 miliar. Uang tersebut menjadi bancakan para pejabat. Hal tersebut mengemuka saat Jaksa Penuntut Umum KPK, Senin 19 Oktober 2020 malam hari membacakan tuntutan atas nama tiga terdakwa dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat, masing-masing dituntut 6 tahun dan 4 tahun. Satu lagi mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat yang dituntut 4 tahun penjara.

Baca Juga: Herry Nurhayat Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Ketiga Kali Kasus Korupsi Yang Menimpanya

Semuanya tersandung kasus korupsi RTH Kota Bandung tahun 2011 sampai tahun 2013. Mereka semua dituntut karena telah melakukan korupsi dengan jumlah cukup signifikan. Dari proyek pengadaan tanah RTH Kota Bandung tersebut, Tomtom mendapatkan Rp 7.1 miliar , Kadar Selamat mendapatkan Rp 5,8 miliar dan Herry Nurhayat Rp 8 miliar.

Lantas siapa lagi yang menikmati uang haram tersebut? Berdasarkan amar tuntutan ada beberapa nama lagi yang disebut sebut mendapatkan uang haram yakni Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi Rp 10 miliar, Dadang Suganda dapat keuntungan dari penjualan tanah untuk RTH Kota Bandung sekitar Rp 34 miliar, Hermawan sepejabat DPKAD Kota Bandung yang saat itu menjadi PPTK pembelian tanah RTH Kota Bandung mendapatkan bagian Rp 250 juta.

Kemudian nama anggota DPRD Kota Bandung yang kini masih aktif, yakni Riantono juga disebut-sebut mendapatkan kucuran uang haram dari RTH lewat Dedi RT suruhan Kadar Selamat sebesar Rp 175 juta. Hal yang sama juga diterima mantan anggota DPRD kota Bandung dari fraksi PPP, Lia Noerhambali yang menerima Rp 175 juta. Sedangkan Jhoni Hidayat Rp 35 juta.

Meski dalam persidangan sebelumnya Riantono dan Lia Noerhambali saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung menyangkal tapi tetap jaksa KPK meyakini bahwa uang tersebut diterima kedua anggota DPRD tersebut.

Baca Juga: Jaksa KPK Perintahkan Bila Tomtom Tidak Bayar Rp 7.1 Miliar, Harta Bendanya Akan Disita dan Dilelang

Dalam kasus korupsi RTH pun tentu saja KPK terus mengembangkan kasus ini dan terus menelusuri siapa yang menikmati uang haram tersebut. Sehingga KPK pun tidak akan menyidangkan kasus ini sebatas tiga orang tapi tapi akan banyak tersangka lain yang menyusul.

Dan untuk saat ini nama Dadang Suganda, makelar dalam kasus ini pun sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dadang Suganda sendiri merupakan orang dekat Edi Siswadi.

Dalam amar tuntutan pun disebutkan uang dari Dadang Suganda mengalir ke Edi Siswadi sebanyak Rp 10 miliar. Oleh Edi Siswadi uang tersebut dipakai untuk mengurus kasus korupsi bansos yang disidangkan di Pengadilan Tipikor saat itu. Dan sebagian lagi dipakai pilkada yang saat itu Edi Siswadi mencalonkan diri menjadi wali kota bandung berpasangan dengan Erwan Setiawan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler