Kasus SUBANG, Persidangan Diprediksi Setelah Pemilu 2024

7 Februari 2024, 20:10 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang terjadi 18 Agustus 2021. /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Episode lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, diperkirakan segera memasuki masa persidangan. Tetapi, ada kemungkinan persidangan kasus Subang itu baru dapat dilakukan seusai Pemilu 2024.

Dua tersangka kasus Subang yaitu Yosep dan Danu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, sejak Selasa, 6 Februari 2024. Tampaknya, kedua orang tersebut bakal menjalani persidangan di Subang, tempat kejadian dimaksud.

Banyak yang memprediksi, bahwa persidangan kasus Subang, akan menjadi ajang konflik antara Yosep vs Danu. Yang mungkin terjadi, adalah seputar keterangan dan urusan bantahan, soal siapa pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) pada 18 Agustus 2021.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Bakal Jadi Konflik Yosep vs Danu di Pengadilan, Kasus Tergila di Indonesia

Soal perkembangan

Sampai Rabu, 7 Februari 2024, suasana lanjutan penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, masih seputar kedua tersangka tersebut. Lain halnya tiga tersangka lain, belum ada kabar dari pihak penyidik lanjutannya seperti apa.

Pihak kuasa hukum dari tersangka Danu, yaitu Ahid Syaroni, memberikan gambaran, setelah proses pemeriksaan kedua, biasanya dua pekan kemudian dibawa ke pengadilan. Dengan rentang waktu itu, diperhitungkan persidangan kasus Subang akan dapat dilakukan sesuai Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Menurut Ahid Syaroni, disebutkan oleh Danu, ada pelaku pembunuhan itu menggunakan golok dan stick golf ukuran kecil. Walau golok itu belum ditemukan sampai kini, tetapi ada dua keterangan bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

“Sesuai keterangan Danu, dua alat itu mengarah kepada seseorang pelakunya. Tetapi Danu sebagai orang yang membongkar kasus ini, berharap ada keringanan dan itu diperbolehkan berdasarkan undang-undang,” kata Ahid Syahroni, melalui YouTube Heri Susanto, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Disebutkan, Danu ditahan pada tempat khusus dibawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sebab, tersangka Danu statusnya adalah justice collabolator, yang membongkar kasus Subang, dengan menyebutkan nama sejumlah orang sebagai pelaku.

Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Ciseuti Jalancagak, Subang, baru dapat ditetapkan ada tersangka setelah lewat dari dua tahun kejadian. Sebab, sebelumnya masih serba misteri soal siapa para pelakunya, bahkan diantara tersangka juga masih membantah.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, sangat banyak memperoleh perhatian sejumlah kalangan. Selain penyidikan oleh polisi, sejumlah pengamat dan dukun juga ikut meramaikan upaya membongkar misteri kasus ini, bahkan diwarnai dengan sejumlah kejadian kesurupan.***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: YouTube Heri Susanto

Tags

Terkini

Terpopuler