Anggota KPPS Pangandaran Dipecat karena Membuat Video Sebut Nama Prabowo

1 Februari 2024, 07:14 WIB
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Pangandaran, Jawa Barat, Rabu 31 Januari 2024. /ANTARA/HO-KPU Pangandaran/

DESKJABAR - Seorang anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diberhentikan oleh KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat karena telah membuat video yang menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama Calon Presiden RI Prabowo.

Video anggota KPPS itu, tersebar sehingga KPU Kabupaten Pangandaran melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk menanyakan motivasinya.

"Setelah dilakukan verifikasi, kami putuskan yang bersangkutan diberhentikan. Sekarang sudah keluar SK-nya," kata Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin, Rabu 31 Januari 2024.

Anggota KPPS yang diberhentikan atau dipecat itu menurut Muhtadin, bertugas di salah satu TPS Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur. Ia melakukan aksi menunjukkan dua jari dan menyebutkan nama calon presiden nomor urut 2 Prabowo.

Baca Juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Makin Tak Terbendung, Survei Point Indonesia: Tembus 52,9 persen

Baca Juga: Mahfud MD Serahkan Surat Mundur Hari Ini ke Presiden Jokowi, Airlangga: KIM Masih Solid

"Yang bersangkutan itu menyebutkan nama orang. Kalau menunjukkan nomor tanpa menyebutkan nama calon, mungkin masih bisa ditoleransi," katanya.

Kejadian yang berujung pemberhentian itu kata Muhtadin, harus menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa yang menunjukkan dukungan atau tidak netral meskipun hanya candaan.

Dia menegaskan, anggota KPPS merupakan bagian dari penyelenggara pemilu sehingga keberadaannya harus netral tidak berpihak kepada peserta pemilu.

"Mereka punya pilihan, tetapi tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, langgar aturan," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca Juga: Jalan Garut-Pameungpeuk Jawa Barat Kembali Normal Setelah Tertimbun Tanah Longsor

KPU RI juga teleah menetapkan, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan masa tenang pada tanggal 11—13 Februari.

Punncaknya, pemungutan suara Pilpres bersamaan dengan Pemilu Anggota DPD RI an Pileg (DPR Pusat, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler