PASCA Tabrakan KA Turangga di Cicalengka Bandung, Jalur Haurpugur-Cicalengka bisa Dilalui Kecepatan 60 km/jam

8 Januari 2024, 09:08 WIB
Ilustrasi : Pasca tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, kini kereta sudah bisa melewati jalur Haurpugur-Cicalengka dengan kecepatan maksimal 60 km/jam /DeskJabar.com/Dindin Hidayat/

DESKJABAR - Pasca tabrakan Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Jumat, 5 Januari 2024 lalu, kini jalur Haurpugur-Cicalengka sudah bisa dilalui kereta dengan kecepatan 60 km/jam.

Sebelumnya, pasca tragedi kecelakaan itu, jalur Haurpugur - Cicalengka sempat tak bisa dilalui karena proses evakuasi sejumlah gerbong dan lokomotif kedua rangkaian kereta tersebut.

Meski begitu, Pada Sabtu, 6 Januari 2024 jalur tersebut sudah bisa dilewati meski dengan kecepatan terbatas 20km/jam.

"Update dilokasi saat ini (jalur) bisa dilalui kereta api dengan puncak kecepatan dibatasi 60km/jam," ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, kepada DeskJabar.com, Senin, 8 Januari 2024 pagi.

Menurut Ayep, perubahan kecepatan laju kereta tersebut sudah dilakukan sejak Minggu, 7 Januari 2024 pukul 12.00 WIB.

Ayep juga mengatakan semua pergerakan kereta api baik kereta lokal maupu jarak jauh sudah bisa normal kembali.

"Untuk seluruh perjalanan baik KA Lokal Commuterline relasi Padalarang - Cicalengka (PP) dan seluruh KA Jarak Jauh sudah bisa melewati lokasi," tulis Ayep di pesan whatsAppnya.

4 Meninggal dan Puluhan Luka

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis adu banteng KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya Jumat lalu mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 37 korban luka-luka.

Ke empat korban jiwa semuanya merupakan petugas dari KAI yakni Masinis Julian Dwi Setiono, Asisten masinis Ponisam, Pramugara Ardiansyah, dan Security Enjang Yudi.

Kepada ke empat korban yang meninggal dunia itu, PT KAI (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero) pada Minggu, 7 Januari 2024 kemarin telah memberikan santunan kematian kepada ahli waris atau pihak kelurganya.

Selain memberikan santunan kematian, PT Jasa Raharja juga memberikan bantuan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) kepada para korban luka - luka.

Sementara bagi anak dari masinis serta asisten masinis, PT KAI menanggung biaya pendidikan mereka hingga perguruan tinggi.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler