INILAH Kronologi Penetapan Tersangka D dan Y di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

19 Oktober 2023, 08:13 WIB
Tersangka Y dan D kasus pembunuh ibu dan anak di Subang mengenakan baju biru dikawal penyidik Polda Jabar / istimewa /

 

 

DESKJABAR - Pasca penetapan 5 orang tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang oleh Polda Jabar, 2 orang tersangka diantaranya sudah menghuni rumah Mako Polda Jabar yaitu inisial D dan Y.

Ini menandakan bahwa pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang masih terus dilakukan, hingga menetapkan 5 orang tersangka, 2 orang tersangka diantaranya D dan Y sudah dikurung.

Sementara 3 tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang lainnya, Polda Jabar belum melakukan penahanan dengan alasan masih ada pertimbangan penyidik.

Baca Juga: KASUS SUBANG 2021 Terkuak, Ahli Forensik Dokter Hastry Banyak Dipuji Netizen

 

"Nanti tetap akan kita proses yang sama dengan yang lain, tetapi masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo.

Kasus Rumit

Diakui, terkait peran dari masing masing tersangka belum bisa dibuka karena kasus ini cukup rumit dan cukup makan banyak energi, sehingga penyidik berusaha mengerjakan secara hati hati.

"Yang sesuai dengan norma norma hukum sehingga benar benar akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan," imbuhnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Hari Ini Kasus Subang 2021 Berakhir, D dan Y Resmi Jadi Tersangka, 3 Saksi Masih Pendalaman

Tompo menyebutkan, berbagai hal yang dilakukan tim Polda Jabar guna mengungkap perkara ini, seperti memeriksa sebanyak 218 saksi, 118 alat bukti yang diperiksa.

Pemeriksaan Marathon

Dikatakannya, selama 3 bulan terakhir ini, tim penyidik sangat agresif melakukan pemeriksaan secara instens terhadap sejumlah saksi tambahan dan saksi baru, yaitu 40 saksi.

"Dari beberapa saksi yang lain termasuk para tersangka ini juga dilakukan pemeriksaan berulang," cetusnya lagi.

Dan ini, lanjutnya lagi, dilakukan terus siang malam, secara estafet penyidik bergerak dari beberapa TKP dan sejumlah lokasi yang dimungkinkan bisa dilakukan pengungkapan.

Baca Juga: 6 FAKTA Kasus Subang 2021 yang Jadi Petunjuk Dugaan Keterlibatan Danu, Salah Satunya Digigit Anjing Pelacak

"Memang kami mohon maaf tidak menginformasikan juga penyidik tidak memberi informasi selama 3 bulan terakhir ini karena terus bekerja," cetus Tompo.

Karena memang, tambahnya lagi, pihaknya berharap proses ini tidak terganggu sehingga sangat minim informasi yang diberikan kepada publik.

"Namun Alhamdulillah dengan pengungkapan perkara ini, In Syaa Allah setelah semuanya kita singkronkan, lengkapi semua pemeriksaan yang akan kita informasikan secara lengkap kepada publik," jelasnya.

Masih dirahasiakan

Dikatakan, terkait inisial 5 tersangka pihaknya belum bisa membuka secara penuh, akan tetapi ada keterkaitan diantara mereka, yaitu hubungan keluarga. Sedangkan untuk motifnya masih dilakukan pendalaman pendalaman kembali.

"Nanti setelah lengkap pemeriksaannya kita akan infokan kembali," tuturnya.

Baca Juga: Menunggu Danu Ungkap Pelaku Kasus Subang 2021, Netizen Tanyakan Siapa Pria di Sketsa

Masalah penyerahan diri, lanjut Tompo itu merupakan salah satu wujud jika memang ada kontribusi. Akan tetapi penyerahan diri ini sebelumnya tidak relevan dengan hasil pemeriksaan yang telah dimiliki.

Sedangkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya sudah ada hasil keterangan dan alat bukti yang didasarkan dengan scientific investigation (CSI) yang dimilik penyidik.

"Sehingga tinggal kita dudukan dengan gelar perkara. Dari gelar perkara itu akhirnya bisa ditunjukan memang ada keterlibatan diantara 5 tersangka itu," ujarnya.

Akhirnya melalui gelar perkara maka ditetapkan 5 orang tersangka ini sebagai pelaku atau orang yang terlibat di dalam perkara kejadian itu.

Masih Pendalaman

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka akan bertambah, Tompo mengatakan, penyidikan tetap berjalan, pemeriksaan pun tetap insten dilakukan dan pihaknya akan melihat perkembangan, apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak.

"Kita tidak memungkinkan segala hal karena hasil pemeriksaan itu harus benar benar obyektif. Sehingga harus berdasarkan dasar yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," jelas Tompo.

Jadi, tambahnya, kita lihat saja perkembangan penyidikannya nanti. Diakui, pihaknya tidak boleh beransumsi dalam hal penyidikan, akan tetapi berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

"Sementara yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 5 orang, kemudian 2 orang sudah ditahan di Polda," cetusnya lagi.

Justice Collaboration

Terkait kronologi kedatangan tersangka D ke Polda Jabar, kata Tompo, saat itu kehadirannya di hari senin 17 Oktober 2023 bersama pengacaranya menghadap kepada penyidik untuk menyampaikan dan mengajukan diri sebagai JC (justice collaboration).

Akan tetapi, jelas Tompo, sebelumnya di tanggal 19 September 2023 dari pemeriksaan terhadap tersangka D, pihaknya sudah mendapatkan banyak keterangan terkait dengan para tersangka yang lain.

"Dan beberapa kejadian yang mengkaitkan para tersangka yang ditetapkan ini dengan kejadian tersebut sebagai pelaku," ucapnya lagi.

Sementara dengan lamanya pengungkapan perkara, kata Tompo, diakui dalam penyidikan kasus yang ditanganinya ini, pihaknya berusaha melakukan penyidikan secara akuntabel berdasarkan norma hukum.

Dimana ada syarat tentang pembuktian yang berdasarkan hukum dan harus benar benar disesuaikan atau didudukan sehingga penyidik tidak bisa sembrono menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Setelah alat bukti ini cukup kuat dan meyakinkan akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan bisa menyimpulkan serta menentukan siapa tersangkanya," tandasnya.

Saat disinggung dengan yayasan, Tompo mengaku masih melakukan pendalaman.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler