Warga Menolak Pembongkaran Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang, Kerugian Negaranya Dimana ?

11 September 2023, 08:57 WIB
Situasi dan kondisi Jalan Keboncau-Kudangwangi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang terancam mau dibongkar. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi/

DESKJABAR - Mereka ini yang menolak wacana pembongkaran Jalan Keboncau-Kudangwangi, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Mereka yang mempertanyakan sejauh mana kerugian negara sebagai imbas dari kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi ini.

Ai Yuliani, istri dari Usep Saepudin, Pelaksana  proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang, Jawa Barat, kemudian Kepala Desa (Kades) Keboncau Dodo dan Mantan Kades Kudangwangi, Aan Anhari yang larut dalam obrolan di kantor Kades Keboncau, Sabtu, 9 September 2023 atau baru-baru ini.

 

 

Vonis Hakim Memberatkan

Sebagaimana telah diketahui, Usep Saepudin Pelaksana proyek peningkatan jalan Keboncau-Kudangwangi telah dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, beberapa waktu lalu dengan hukuman 3 tahun kurungan dengan denda Rp 400 juta, ditambah dengan uang pengganti Rp 1,8 miliar.

Dan, 3 terdakwa lainnya di Dinas PUPR Sumedang juga mendapatkan vonis hukuman yang sama, namun tanpa ada uang pengganti.

Dan sekarang ini sejak putusan ditetapkan, mereka sudah menjalani hukuman selama satu tahun. "Hukuman ini sangat memberatkan, sebetulnya saya keberatan," kata Ai Yuliani.

 Baca Juga: Terancam Dibongkar Jalan Keboncau-Kudangwangi Sumedang Karena Dianggap Merugikan Negara

Sementara itu, hal senada seperti yang diucapkan Kades Keboncau Dodo dengan nada penuh sesal yang menilai vonis hakim kepada para terdakwa itu tidak adil dan dinilai sangat memberatkan.

Padahal, kata Dodo, dalam proses hukum itu, Usep Saepudin sebagai pelaksana pengerjaan proyek Jalan Keboncau-Kudangwangi juga telah mengganti atau mengembalikan uang senilai Rp 1 miliar.

"Kok bisa seperti itu? Padahal proyek pekerjaannya sudah selesai dan sebelumnya pelaksana (Usep Saepudin) telah mengembalikan uang hampir Rp 1 miliar," sesal Dodo.

 

 

Pertanyakan Kerugian Negara

Jelas, lanjut Dodo, hukuman kepada Usep Saepudin itu sangat memberatkan. Dodo menggarisbawahi soal kata kerugian negara, namun nyatanya malah sebaliknya. "Judulnya kan negara dirugikan? Tapi menurut saya justru negara malah mengambil untung," sesalnya.

Begini, lanjut Kades Dodo, jika diuraikan dari nilai proyek Rp. 4,1 miliar, pelaksana (Usep Saepudin) sudah mengembalikan uang TGR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sebesar hampir Rp 1 miliar.

Belum lagi, dalam kasus ini, 4 terdakwa harus membayar Rp. 400 juta per orang atau sekitar Rp. 1,6 miliar. Lalu, pelaksana harus mengembalikan Rp. 1,8 miliar.  "Jika dijumlahkan semuanya Rp. 4,4 miliar belum ditambahkan kewajiban membayar pajak PPh dan PPN," paparnya.

 Baca Juga: Pamitan Jelang Lengser, Wakil Bupati Sumedang: Do'akan...Tidak Ada Masalah (Hukum) untuk Pak Bupati dan Saya

Sementara, jalan Keboncau-Kudangwangi yang telah dikerjakan pembangunannya sejak 4 tahun lalu dibangun kini sudah selesai dan warga lain sudah menikmati betul keberadaan jalan Keboncau-Kudangwangi yang sudah diperbaiki tersebut, malah, kata Dodo, warga kini merasa terbantu dengan hadirnya jalan tersebut.

"Lalu, saya tanya letak kerugian negaranya dimana?," tanyanya tegas. Semua terdiam dengan pernyataan itu.

 

Tolak Pembongkaran

Sementara itu, sekarang ini bersamaan dengan putusan PN Bandung kepada para terdakwa masing-masing 3 tahun dan denda Rp 400 juta, mewacanakan pembongkaran Jalan Keboncau-Kudangwangi.

 

Dasarnya, sesuai ketentuan hukum Undang-undang konstruksi jika ternyata terjadi ketidaksesuaian kualitas atau mutu pekerjaan maka ditinggalkan tidak dibayar atau dibongkar. Dengan kata lain, jalan itu dinyatakan total loss atau dianggap tidak ada pekerjaan, jadi opsinya adalah dilakukan pembongkaran oleh pihak kontraktor.

Menanggapi wacana ini jelas mereka yang hadir, Ai Yuliani, Kades Dodo dan mantan Kades Kudangwangi, Aan Anhari menyatakan penolakan. Kades Dodo menyatakan soal ketentuan hukum Undang-undang itu terpatahkan dengan hadirnya jalan Keboncau-Kudangwangi yang sudah terbangun dengan rapi dan kini sudah dirasakan manfaatnya oleh warga.

"Setelah dibangun jalan ini, berapa ratus bahkan ribuan orang warga di sekitar wilayah Kecamatan Ujungjaya yang menikmati hasilnya. Maka wajar, kalaupun jalan itu andaikata mau di portal oleh H. Usep layaknya seperti jalan tol. Yusuf Hamka juga bisa membuat jalan berbayar, masa kita tidak," ujarnya.

Dengan begitu, kata Dia, kita bisa membantu membayar uang pengganti yang menjadi beban Usep Saepudin yang dibebankan pihak pengadilan.  "Daripada harus dibongkar lagi, mubajir dan hambur anggaran," ucapnya.

 

Sementara itu, mantan Kades Kudangwangi, Aan Anhari mengatakan, ia menyaksikan betul jalan Keboncau-Kudangwangi itu sebelumnya rusak parahnya seperti apa.  Berbeda jauh ketika sekarang sudah diperbaiki. Ia juga mengaku sudah menyampiakan kepada majelis hakim pada saat menjadi saksi di persidangan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pamitan Jelang Lengser, Wakil Bupati Sumedang: Do'akan...Tidak Ada Masalah (Hukum) untuk Pak Bupati dan Saya

"Tentu saja saya sampaikan apa adanya, saya ceritakan pula kondisi jalan Keboncau-Kudangwangi sebelum ada proyek dan sesudah ada proyek," kata Aan.

Maka dari itu, kata Aan, jika memang pengadilan mengeluarkan opsi agar jalan Keboncau-Kudangwangi itu tetap dibongkar, pihaknya dan warga akan melakukan perlawanan.

 Saat ini, kata dia, pihaknya telah membuat inisiatif untuk meminta warga Desa Kudangwangi, yang diketahui pula oleh Kades Kudangwangi, membuat petisi agar jalan Keboncau-Kudangwangi jangan sampai dibongkar.

"Harapannya supaya ada perhatian dari Pemerintah daerah dan juga wakil rakyat di Sumedang," ujarnya.

Kades Dodo pun sepakat dengan hal ini.  "Ya, ini bentuk ikhtiar bersama mencari solusi agar pembongkaran jalan itu tidak jadi dilakukan oleh kontraktor," ucap Dodo.

Kemudian, tambah Dodo, ini juga menjadi bahan aduan kepada pemerintah setempat dalam hal ini Pemda Sumedang dan DPRD Sumedang. Dodo berharap Pemda Sumedang dan DPRD bisa ambil alih atas permasalahan yang dihadapi warga ini. "Ini tentu menjadi bagian tugas kita, melakukan pendekatan kepada Pemda dan DPRD untuk meminta saran dan arahan menyikapi permasalahan ini," katanya.

 

Sementara itu, ada sejumlah warga yang juga hadir dalam diskusi itu menyikapi jika sikap pengadilan yang mewacanakan pembongkaran jalan Keboncau-Kudangwangi itu salah kaprah, seperti disuarakan Wawan (45) warga Keboncau. Betapa tidak, jalan sudah terbangun dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat meskipun sebelumnya dikotori oleh indikasi korupsi.

"Kan sudah dihukum dan dibebakan biaya pengganti dan denda. Menurut saya salah besar kalau jalan itu mau dibongkar, kan sudah terbangun dan sudah terpakai dan dapat dirasakan manfaatnya. Saya engga habis fikir, hakim sama jaksa yang mengadili perkara ini, lieur," kelakar Wawan.***

Editor: Kodar Solihat

Tags

Terkini

Terpopuler