Kisruh Al Jabbar: Selain Gubernur, BAC Laporkan Kadiskominfo dan Kainspektorat Jabar karena Berikan Data Palsu

27 Juli 2023, 09:44 WIB
Bagian dalam masjid Al Jabbar. BAC akan melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Ika Mardiah dan Kepala Inspektorat Daerah Jabar, Eni Rohyani ke Kejagung. /Pemprov Jabar/

DESKJABAR - Selain melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada proyek pembangunan Masjid Al Jabbar, Beyond Anti Corruption (BAC) juga akan melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Ika Mardiah dan Kepala Inspektorat Daerah Jabar, Eni Rohyani.

Hal itu ditegaskan Koordinator BAC, Dedi Haryadi, Kamis, 27 Juli 2023. Dedi menegaskan, dasar pihaknya melaporkan dua pejabat itu (Kadiskominfo dan Kainspektorat) karena dinilai telah memberikan data palsu dan menyesatkan terkait klarifikasi soal proyek pembangunan masjid Al Jabbar.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bantah BAC Keukeuh Soal Al Jabbar, Sebut PT Selaras Multiasri Bukan PT Sembilan Matahari

Dengan laporan palsu dan menyesatkan itu seakan-akan menghalangi proses pengungkapan.

"Saya akan berikan respon untuk Kadiskominfo dan Kainspektorat. Saya menilai informasi yang diberikan kedua pejabat itu palsu, menyesatkan. Kalau memberikan informasi palsu yang menyesatkan publik, keduanya bisa kami laporkan juga. Ada indikasi kuat pernyataan kedua pejabat tersebut menyesatkan," tegas Dedi Haryadi, Kamis, 27 Juli 2023.

Untuk Kadiskominfo

Pertama, kata Dedi, kritik disampaikan untuk Kadiskominfo Ika Mardiah.

Pada pemberitaan sebelumnya Kadiskominfo Ika mengatakan bahwa yang sudah berlalu biarlah berlalu.

Dalam hal ini, perusahaan PT. Selaras Multiasri Konsultan -perusahan pemenang tender yang disebut Pemprov Jabar- telah mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah Pemprov Jabar.

Adapun PT. SM disini seperti disebutkan Pemprov Jabar adalah PT. Selaras Multiasri Konsultan. Sementara, data di Beyond Anti Corruption (BAC) PT. SM itu adalah Sembilan Matahari.

Nilai total kelebihan bayar yakni sebesar Rp1.360.463.968,00 dari total keseluruhan yang dipakai untuk anggaran konten Al Jabbar adalah Rp14.574.771.344,00.

Ika menegaskan, hal tersebut bukan hal yang seharusnya dilaporkan ke penegak hukum. Kata Ika, kelebihan sudah dikembalikan dengan begitu persoalan selesai.

Baca Juga: Ini 5 Alasan Kenapa Tol Getaci Dibangun Sampai Ciamis, Kata Menteri PUPR dan Menko Perekonomian

"Kalau yang namanya temuan kelebihan pembayaran, kan tinggal mengembalikan saja ke kas daerah. Jadi bukan hal yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum," tegasnya ketika itu menyebutkan.

Dedi menegaskan, apa yang disampaikan Kadiskominfo Ika keliru. Dedi mengatakan, meskipun kelebihan bayar telah dikembalikan namun tetap tidak menghilangkan unsur pidana atau kejahatannya.

"Tetap tidak menghilangkan unsur kejahatan dan pidananya. Saya yakin Kejagung akan tetap memproses pengaduan ini meskipun kelebihan bayar sudah dikembalikan, karena pengaduannya bukan tentang lebih bayar tapi terutama tentang manipulasi tender yang menyebabkan paket pekerjaan jatuh ke perusahaan rekanan sahabat Ridwan Kamil," tegas Dedi.

Untuk Kainspektorat

Sementara itu, yang dipersoalkan untuk Kainspektorat Eni Rohyani adalah penyebutan nama perusahaan pemenang tender yang ditunjuk Pemprov Jabar.

PT SM disini seperti disebutkan Pemprov Jabar adalah PT. Selaras Multiasri Konsultan. Sementara, data di Beyond Anti Corruption (BAC) PT. SM itu adalah PT. Sembilan Matahari.

"Untuk Kainspektorat (Pemprov Jabar) nama perusahaan yang menggarap pekerjaan tersebut PT. Sembilan Matahari. (Jadi) bukan seperti yang disebut (PT Selaras Multiasri Konsultan), ini yang menyesatkan," tegas Dedi.

Kata Dedi, data itu valid dan itu berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tertulis PT Sembilan Matahari.

Selain itu, perusahaan yang menggarap tender proyek Al Jabbar itu, PT Sembilan Matahari juga terdata dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Hadapi Ancaman Tsunami, BMKG Dorong Membentuk Tsunami Ready Community

Dedi mengaku heran mengapa pihak Pemprov menyebut PT SM adalah PT. Selaras Multiasri Konsultan.

"Ini informasi menyesatkan. Mestinya informasi dari kami digunakan untuk menunjukkan ada fraud di dalam pembangunan Masjid Al Jabbar bukannya menutup- nutupi dan menyesatkan publik," sesalnya seraya menyatakan tiba-tiba nama perusahaan itu menjadi berubah.

"Sebelumnya yang beri keterangan pers soal kelebihan bayar ini pada bulan Januari 2023 itu kan PT. Sembilan Matahari, bukan PT. Selaras Multiasri Konsultan. Aneh tiba-tiba berubah. Di data base BAC yang bersumber dari LKPP nama perusahaan tersebut tidak tercantum sebagai rekanan yang pernah menang atau ditunjuk mengerjakan paket pekerjaan pembangunan masjid Al Jabbar," bebernya.

Kadiskominfo dan Kainspektorat Jabar akan Dilaporkan

Maka dari itu, Dedi menyimpulkan jika keterangan yang diberikan kedua pejabat itu palsu, menyesatkan dan membohongi publik.

Dedi menegaskan akan melaporkan kedua pejabat ini Kadiskominfo Jabar Ika Mardiah dan Kainspektorat Jabar Eni Rohyani ke aparat penegak hukum.

"Selain membohongi publik, kedua pejabat ini (Kadiskominfo dan Kainspektorat Jabar) bisa dilaporkan juga sebagai pihak yang menghalang halangi pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al Jabbar. Dari awal saya bilang kalau memberikan informasi palsu, bisa dinilai sebagai kebohongan publik dan menghalang-halangi pengungkapan," pungkasnya.

Dugaan KKN

Perlu diinformasikan bahwa yang tercatat dalam LPSE pihak yang memenangkan tender adalah Sembilan Matahari. CEO and Crative Head Sembilan Matahari, yakni, Adi Panuntutan.

Padahal, kata Dedi, perusahaan Sembilan Matahari sudah dinyatakan gagal ketika mengikuti tender sebelumnya. Alasannya tidak lulus evaluasi penawaran.

Ia menyoroti pengurus dari perusahaan ini diduga memiliki hubungan dekat dengan Ridwan Kamil. Dan itu membuat Sembilan Matahari lolos menjadi pemenang tender.

CEO dari Sembilan Matahari adalah chairman Bandung Creative City Forum (BCCF). Ridwan Kamil pun dulu pernah menjabat organisasi ini, sebelum menjadi Wali Kota Bandung.

Dan, sekarang nama PT. Sembilan Matahari tiba-tiba berubah menjadi PT. Selaras Multiasri Konsultan. Ada apa?

Kelebihan Bayar

Dan perusahaan ini juga, seperti dikatakan Dedi, PT. Sembilan Matahari telah melakukan kelebihan bayar tentang biaya pembuatan konten masjid Al-Jabbar.

Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK ditemukan jika ada kelebihan pembayaran di pekerjaan ini sebesar Rp 1,36 milyar. Adapun total pekerjaan ini sekitar Rp 15 milyar.

Penelurusan BAC lebih lanjut menemukan berbagai kasus kelebihan bayar lain dan penerapan denda yang tidak dilaksanakan dengan total besaran hampir menyentuh angka Rp 11 miliar.

Atas dasar itu, semakin kuat dugaan bahwa pembangunan proyek masjid megah ini syarat dengan pelanggaran hukum. Maka dari itu, BAC semakin percaya diri untuk melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung soal dugaan KKN pada pembangunan proyek masjid Al Jabbar.***

Ingin mengetahui berita kisruh proyek Mesjid Al Jabbar lainnya, pantau di Google News Desk Jabar. KLIK DI SINI

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler