DESKJABAR - Pengumuman hasil PPDB tahap 1 jenjang SMA sudah dilakukan pada 20 Juni 2023 lalu. Bagi calon siswa yang mendaftar ke sekolah yang dituju dan diterima menjadi sebuah kebanggaan.
Akan tetapi bagi calon siswa jenjang SMA yang tidak diterima pada PPDB tahap 1, menjadi kekecewaan tersendiri. Namun bagi siswa yang diterima harus mempersiapkan daftar ulang.
Pengumuman hasil PPDB tahap 1 jenjang SMA tahun ini pun sudah selesai dan tinggal menyisakan tahap ke-2 yaitu sistem zonasi.
Baca Juga: Pasca Pengumuman Hasil PPDB Tahap I Jenjang SMA, KCD XII Tak Bergeming, Ini Faktanya
Kepala Kantor Cabang Dinas XII Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Suryadin, S.Pd., M.Pd saat dimintai penjelasan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023 di wilayahya lebih memilih bungkam.
Terlebih ketika dihubungi melalui jejaring WhatsApp pribadinya beberapa waktu lalu, tak ada tanda tanda untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2023 di wilayah KCD XII.
Siasat pindah KK
Sementara itu, sumber yang merupakan salah satu panitia pelaksana PPDB SMAN 1 Majalaya Kabupaten Bandung, mengaku tidak ada istilah harus menyediakan sejumlah uang dalam proses PPDB tahun 2023.
"Itu cerita bohong dan saya sendiri tidak percaya," kata Panitia PPDB SMAN 1 Majalaya Kabupaten Bandung tersebut kepada DeskJabar.com pada 19 Juni 2023.
Namun, ia memberikan solusi bagi calon siswa jenjang SMA pada PPDB yang tidak lolos pada tahap 1 untuk mengikuti kembali pada tahap 2 dengan jalur zonasi.
"Jika anak bapak ku keukeuh ingin ke SMAN 1 saya sarankan, cari kenalan yang lokasi rumah atau tempat tinggalnya tak jauh dengan sekolah," kata dia.
Cara yang disiasatinya, menurut dia, pindahkan dulu anak bapa ke KK (kartu keluarga) ke KK warga yang dekat dengan sekolah.
Selanjutnya kembali ikuti pendaftaran gelombang 2 PPDB di jalur zonasi, dan itu akan dijamin keterima.
"Nempel nama di KK sebentar untuk jalur zonasi, saya sarankan itu," ucapnya lagi.***