Risman Nuryadin Terdakwa Kasus Korupsi Pemotong Dana Hibah Tasikmalaya Dituntut 7 Tahun Penjara

7 Juni 2023, 16:41 WIB
Jaksa Fajar saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pemotongan hibah Tasikmalaya yakni Erwan Irawan dan Risman Nuryadin, namun yang hadir dipersidangan hanya Erwan saja, Risman hadir secara online /deskjabar

DESKJABAR - Sidang kasus korupsi pemotongan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Pada sidang yang digelar Rabu 7 Juni 2023 hari ini selain menuntut terhadap terdakwa Erwan Irawan yang membongkar adanya keterlibatan H. OS S.H, Wakil Ketua DPRD Jabar, juga terdakwa lainnya, Risman Nuryadin alias Subarkah dituntut oleh jaksa.

Untuk Risman tuntutannya jauh lebih ringan dari tuntutan kepada Erwan yang kembali berkowar kowar bahwa dirinya dikorbankan karena dia hanya disuruh oleh Wakil Ketua DPRD Jabar.

Risman sendiri secara akumulasi dituntu 7 tahun penjara, yakni tuntutan pokok selama 4 tahun 6 bulan ditambah 2 tahun 6 bulan tuntutan tambahan bila tidak mampu membayar denda dan uang pengganti hasil korupsi.

Baca Juga: Bongkar Nama Wakil Ketua DPRD Jabar, Terdakwa Korupsi Hibah Tasikmalaya, Malah Dituntut 19,5 Tahun Penjara

JPU Fajar membacakan tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai oleh HM Syarif.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tipikor junto pasal 55 KUHP," ujar Jaksa Fajar saat membacakan tuntutannya, Rabu 7 Juni 2023.

Kemudian jaksa Fajar juga menuntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Risman. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 4 thaun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa selama tahanan.

Baca Juga: Terdakwa Erwan yang Sebut Nama Wakil Ketua DPRD Jabar dalam Kasus Korupsi Hibah Tasik Hadapi Tuntutan Hari Ini

denda 500 juta jika tidak dibayar disita hartanya dan bila tidak mencukupi dan tidak ada hartanya maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Kemudian tidak hanya itu, jaksa juga mengenakan uang penggantiRp 230 juta yang harus dibayarkan, bila tidak maka disita hartanya, dan bila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Kronologi Pemotongan Hibah

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Hibah Sempat Emosi Didepan Majelis Hakim Saat Sebut Nama Oleh Soleh

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp 7,5 miliar.

Kasus tersebut mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi tersebut yang disalurkan dari Bantuan Provinsi (banprov) Jabar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka hanya lah keroco, pelaksana langsung yang melakukan pemotongan dan mengumpulkan uang dari lembaga yang menerima dana hibah tersebut.

Dua orang terdakwa memotong 50 persen tiap pagu anggaran yang dicairkan ke lembaga tersebut.

Terdakwa Risman merupakan eksekutor tiap lembaga yang melakukan pemotongan. BPK sendiri telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebanyak Rp 7,536 miliar.

Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikalaya tersebut terungkap setelah adanya tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaha menyampaikan adanya pemotongan.

 Baca Juga: Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Disebut Sebut Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah oleh Terdakwa di Sidang

Mereka menyampaikan ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU). Tentu saja mereka merasa jadi korban kasus korupsi bansos yang baru saja dicairkan, karena dana yang diterima hanya 50 persen dari pagu anggaran yang diberikan.

Dari situlah terungkap bahwa tidak hanya tujuh lembaga tapi beberapa lembaga lainnya juga mengalami nasib yang sama, Kejari Tasikmalaya berhasil membongkar 50 lembaga yang menerima hibah dipotong oleh terdakwa.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler