DPRD Berhentikan Ridwan Kamil Juli 2023, Digantikan Pj Gubernur Jabar: SIAPA DIA?

24 Mei 2023, 05:48 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakilnya Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Namun DPRD Jabar akan mengirimkan surat pemberhentian 3 bulan sebelum September, atau sekitar Juli 2023. /Humas Pemprov Jabar/

DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dan Wakilnya Uu Ruzhanul Ulum akan berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Namun DPRD Jabar akan mengirimkan surat pemberhentian 3 bulan sebelum September, atau sekitar Juli 2023.

Hal itu dikatakan Haru Suandharu, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Barat pekan lalu di Bandung.

Setelah Rindwan Kamil diberhentikan, jelas Haru, untuk selanjutnya posisi Gubernur Jawa Barat akan diisi oleh Penjabat
(Pj) Gubernur yang diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri.

Baca Juga: Gaji ke 13 Cair Juni 2023 untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan: INI PERINCIAN BESARANNYA

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024 Akan Sengit Jika Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta: 6 FIGUR INI SIAP BERTARUNG DI JABAR!

Meski diputuskan oleh Mendagri, kata Haru, DPRD Jabar memiliki kewenangan untuk mengusulkan sebanyak tiga nama calon Pj
Gubernur Jabar ke Kemendagri untuk dipilih siapa yang cocok memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.

Ditanya siapa kira-kira yang akan diusulkan oleh DPRD Jabar ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Jabar, secara diplomatis Haru mengatakan belum mengantongi nama-namanya karena masa jabatan Ridwan Kamil belum habis.

"Belum ada pembahasan (usulan nama) karena kita (DPRD) akan membahas pemberhentian. Berarti 3 bulan sebelum September,
akan ada surat (pemberhentian Ridwan Kamil) itu di Juli," kata Haru.

Namun begitu, politikus kelahiran Tasikmalaya 29 Juni 1975 itu memberikan gambaran bahwa, karena tahun depan akan dimulai Pemilu serentak 2024, maka kriteria sosok yang akan diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur Jabar adalah yang memiliki latar belakang netral, tidak bermain politik praktis.

"(Kriteria) yang dibutuhkan sosok yang intinya harus mampu melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan. Jadi artinya harus
punya kapasitas, wawasan, kredibilitas dan juga harus punya integritas harus netral jangan sampai (Pj Gubernur Jabar) ikut bermain (politik praktis). Kalau (Pj Gubernur Jabar) ikut bermain, itu nanti jadi rusak tatanannya," kata Haru Suandharu.

Baca Juga: Pilgub Jabar 2024, Adakah Calon yang Serius Melindungi Pertanian Jawa Barat ?

Haru mengungkapkan, pihaknya tidak akan mempersoalkan latar belakang sosok Pj Gubernur Jabar nanti yang akan menggantikan Ridwan Kamil. Apakah itu jendral aktif atau latar belakang birokrat, tidak jadi masalah selama sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang pasti (Pj Gubernur Jabar) harus netral dan tidak ikut politik praktis dan yang bersangkutan mampu menjaga amanatnya. Jadi kalau kira-kira mau ikut main (politik praktis) jangan jadi Pj, mundur saja. Jadi jangan sampai Pj ikut jadi calon nanti repot," tegas Haru.

Pilkada Serentak 2024

Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhamul Ulum terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada Pilgub
Jabar 2018. Keduanya dilantik pada 5 September 2018.

Selama memimpin Jabar dari tahun 2018 hingga saat ini (2023), sedikitnya ada 500 penghargaan yang berhasil diraih Ridwan
Kamil atau Kang Emil ini untuk Jawa Barat.

Menurut kabar, Ridwan Kamil yang lahir pada 4 Oktober 1971 akan kembali maju di Pilgub Jabar 2024 yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai dari tingkat kabupaten, kota dan provinsi pada 27 November 2024.

Baca Juga: Ini 3 Alamat Tempat Makan Sate Terenak di Kota Banjar: Penggemar Sate Wajib Merapat!

Adapun daerah yang diwajibkan melaksanakan Pilkada serentak adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya
berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Total daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia sebagaimana disebutkan di laman kpu.go.id, tercatat ada 548 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 98 Kota.

Di Jabar sendiri, selain Pilgub Jabar 2024 yang digelar pada 27 November 2024, pada tanggal itu sebanyak 27 Kabupaten (Kab) dan Kota di Jabar juga akan melaksanakan Pilkada Serentak 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot).

Daftar 27 Kota dan Kab di Jabar pilih Bupati dan Wakil Bupati + Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Adapun daftar 27 Kabupaten (Kab) dan Kota di Jabar  yang akan memilih Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) serta memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tersebut adalah:

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kabupaten Bandung Barat
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kabupaten Bogor
  5. Kabupaten Ciamis
  6. Kabupaten Cianjur
  7. Kabupaten Cirebon
  8. Kabupaten Garut
  9. Kabupaten Indramayu
  10. Kabupaten Karawang
  11. Kabupaten Kuningan
  12. Kabupaten Majalengka
  13. Kabupaten Pangandaran
  14. Kabupaten Purwakarta
  15. Kabupaten Subang
  16. Kabupaten Sukabumi
  17. Kabupaten Sumedang
  18. Kabupaten Tasikmalaya
  19. Kota Bandung
  20. Kota Banjar
  21. Kota Bekasi
  22. Kota Bogor
  23. Kota Cimahi
  24. Kota Cirebon
  25. Kota Depok
  26. Kota Sukabumi
  27. Kota Tasikmalaya.***
Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler