Pelaku Pemalakan Sopir Di Bogor Berinisial (RB) Ditangkap Polisi, Terancam Kurungan 9 Tahun Penjara

19 Mei 2023, 08:04 WIB
Diduga Pelaku pemalakan berinisial (RB) saat digiring petugas ke Mapolres Bogor/Instagram@infojawabarat// /

DESKJABAR – Pria berinisial (RB) yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir truk pengangkut air mineral di Bogor, akhirnya ditangkap kepolisian Polres Bogor pada Kamis, 18 Mei 2023.

Saat melakukan aksinya pria berinisial (RB) memakai baju seragam salah satu ormas, memalak sopir truk yang sedang melintas di Jl Bantarjaya Rancabungur Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu, dengan menggunakan sepeda motor.

Aksi pelaku berinisial (RB) yang melakukan pemalakan disertai ancaman terhadap sopir truk videonya viral di media sosial, Pihak kepolisian yang mendapat laporan, setelah memeriksa korban (Sopir Truk) dan sejumlah saksi di lokasi kejadian, memburu pelaku RB.

Baca Juga: AQUARIUM Tak Hanya Hiasan Tapi Juga Bikin Rileks, Inilah Daftar Jasa Pembuatan Aquarium di Kota Bandung

Pihak Kepolisian Polres Bogor, berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi dilokasi kejadian serta video aksi pelaku yang viral di media sosial, melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat dalam pengejaran polisi pelaku telah kabur dari kediamannya di bilangan Bantarjaya Rancabungur Kabupaten Bogor.

Hanaya kurun waktu 2 kali dua puluh empat jam pihak kepolisian Polres Bogor, akhirnya dapat meringkus korban dari tempat persembunyiannya, di bilangan Cianjur.

Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan

Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Jl Bantarjaya Rancabungur Kabupaten Bogor.

“Dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemalakan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada awak media di kantornya Kamis, 18 Mei 2023.

 

Pelaku RB ditetapkan sebagai tersangka

 Baca Juga: FAKTA Kasus Subang 2021, 2 DNA Asing Diduga Pelaku, Sumy Hastry: Tarik Garis Keturunan

Pihak kepolisian Polres Bogor, menetapkan RB sebagai tersangka, diduga telah melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Jl Bantarjaya Rancabungur Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, Yohanes Redhoi mengatakan, pihaknya langsung mengamankan pelaku, setelah video rekaman aksinya viral di media sosial. Ia menyebut, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

Pelaku terancam kurungan 9 tahun penjara

“Polisi menjerat RB dengan pasal 368 subsider Pasal 335 dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun,” ujarnya

Dari hasil pemeriksaan polisi Yohanes mengungkapkan, bahwa pelaku adalah anggota organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP). Hal itu diketahui dari bukti baju seragam dan kartu anggota (KTA) yang dimilikinya.

Namun polisi akan melakukan pengecekan terhadap Kartu Anggota (KTA) pelaku, untuk memastikan asli atau tidaknya. Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat.

Baca Juga: Talenta Forum 2023, Membangun Talenta Digital Melalui Pendidikan dan Industri Kreatif Digital

“Kita akan lakukan pengecekan KTA pelaku,” tegasnya.

Dia anggota PP Cianjur tutur Yohanes melanjutkan, dia aslinya memang dari Rancabungur, kemudian nikah sama orang Cianjur, KTP nya Cianjur, beralamat di Peuteuycondong, Cibeber Cianjur.

“Keanggotaan ormasnya itu dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA, Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA nya asli atau tidak,” tandasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: instgram @@bp_pontianak

Tags

Terkini

Terpopuler