Diduga Korupsi, Bupati Purwakarta Anne Ratna Dilaporkan ke Kejati Jabar, Begini Kronologi Kasusnya

16 Mei 2023, 11:16 WIB
Kuasa Hukum Rinto Wardana usai melakukan pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi ke Kejati Jabar dengan terlapor Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Ist.

DESKJABAR - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan korupsi dan melakukan gratifikasi. Pelaporan dilakukan oleh Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) di Kantor Kejati Jabar Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung pada Senin 15 Mei 2023.

Bupati Anne diduga kuat telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana korupsi atas penerimaan kado atau hampers berisi baju koko, sarung dan mukena. Perbuatannya dilakukan pada rentan waktu sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Pelaporan terhadap Bupati Purwakarta tersebut dilakukan oleh Rinto Wardana selaku kuasa hukum dari MPBB dengan surat resmi bernomor 105/RWL-P/V/2023, perihal pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan atau gratifikasi ditujukan ke Kejati Jabar.

Baca Juga: Kejati Jabar Beri Penjelasan Soal Dugaan Korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang Dilaporkan MPBB

Surat tersebut sudah diterima resmi dengan cap yang diparaf oleh petugas dari PTSP Kejati Jabar. "Kami melaporkan resmi, bahkan sebelum pelaporan itu kami sudah gelar kepada jaksa dan diperlihatkan bukti buktinya dan disampaikan kronologisnya. Makanya kami diarahkan lapor langsung ke PTSP karena datanya sangat lengkap," ujar Rinto Wardana saat diwawancarai melalui sambungan telepon, pada Selasa 16 Mei 2023.

 

Kronologi Kasus

 Baca Juga: CATATAN Hasil 23 Kali Pertemuan Indonesia vs Thailand Selama SEA Games 1979 Sampai 2021

Rinto Wardana menyebutkan laporan yang dilakukannya berdasarkan adanya percakapan di grup whatsapp Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai permintan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.

Bahwa Nomor Rekening yang disebutkan pada angka 1 (satu) diatas telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang dimana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta yang dipesan oleh Ibu S selaku Kabag Kesra.

Menurut Rinto, baju koko dan mukena tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli oleh foto Bupati Anne Ratna Mustika dengan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri.

Surat resmi pelaporan atas dugaan gratifikasi dan korupsi dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Ist.

Selanjutnya menurut Rinto Wardana, kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Bupati Anne Ratna Mustika dan kepada pihak lain.

Sementara harga per paket dari isi Kado tersebut senilai antara Rp. 750.000 s/d Rp.1.500.000,-. "Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilai nya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Atas adanya bukti bukti tersebut, MPBB melaporkan Bupati Purwakarta atas dasar telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 12B Ayat(1) dan Ayat(2) UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Baca Juga: Kasus Subang Diungkit, FAKTA 2 Unit Kendara Mobil BB Tetap Diparkir di Halaman Mapolres

Rinto berharap agar laporan ini bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti buktinya sudah kami berikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.

"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Dari itulah kami minta Kejati menelusiri no rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan kemana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," ujarnya.

Terhadap adanya pelaporan tersebut wartawan telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Sutan Harahap mengatakan memang benar ada surat laporan yang disampaikan ke Kejati Jabar tentang adanya dugaan gratifikasi dengan terlapor Anne Ratna Mustika.

"Suratnya diterima kemarin tanggal 15 Mei 2023, tentu saja kami akan telaah untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," kata Sutan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa 16 Mei 2023 siang.

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler