Plt Bupati Bogor Tunaikan Zakat, Iwan Setiawan: Zakat, Infaq, Shodaqoh Menambah Keberkahan dan Rezeki

6 April 2023, 17:36 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat menunaikan zakat di Baznas Kabupaten Bogor, Kamis, 6 April 2023/Instagram@iwansetiawan.70 /

DESKJABAR – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, bersama Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bogor, menunaikan kewajiban zakat secara langsung melalui Baznas Kabupaten Bogor, Kamis, 6 April 2023.

Pembayaran zakat yang dilakukan Plt Bupati Bogor, bersama Forkopimda, para kepala perangkat daerah dan jajaran Direksi BUMD, sekaligus pencanangan atau pembukaan layanan pembayaran zakat 1444 Hijriah melalui Baznas Kabupaten Bogor.

Masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Bogor, agar zakat tersebut dapat dikelola secara profesional, dan dapat disalurkan tepat sasaran, sehingga berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Bandung akan Larang PKL Eks Palaguna Berjualan, Para Pedagang Protes

“Mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh tidak akan mengurangi harta, justru menambah keberkahan dan menambah rezeki,” tegas Iwan.

“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan terus mendorong pegawai dalam menunaikan zakat profesi,” tambah Iwan.

Terkait hal tersebut pihaknya, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 49 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Zakat. Dikutip DeskJabar.com dari Instagram@iwansetiawan.70.

Oleh karena itu, para ASN di semua tingkatan termasuk perangkat desa, pegawai BUMD, dapat menunaikan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Bogor.

“Kami harapkan semua ASN dari semua tingkatan, termasuk perangkat desa, pegawai BUMD membayar zakatnya melalui Baznas Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023 Jawa Barat, 12 Ribu Tiket Kereta Api dan Bus Serta Tujuan Disediakan

“Mari kita sama – sama tunaikan zakat melalui Baznas, diawali oleh para ASN, para perangkat desa dan pegawai BUMD, dalam rangka mengoptimalkan penyaluran zakat melalui Baznas Kabupaten Bogor,” Iwan menambahkan.

Zakat yang disalurkan melalui Baznas Insya Allah akan dikelola secara profesional, dan penyalurannya lebih tepat sasaran.

“Kita ingin zakat ini berdampak luas di masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umat, menciptakan kesejahteraan sosial dan mewujudkan karsa Bogor berkeadaban,” tandasnya

Sementara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam unggahannya di Instagram@baznasindonesia terkait Zakat Fitra dikutip DeskJabar.com menutip sabda Rasulullah SAW sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Cara Pesan Tiket Galeri Rasulullah Masjid Al-Jabbar Bandung

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari dan Muslim).

“Mari sempurnakan Ramadhan anda dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah, Besaran zakat fitrah Rp 45.000/jiwa,” katanya.

Besaran zakat fitrah tersebut, berdasarkan SK Ketua Baznas No. 7 Tahun 2023, tentang Zakat Fitrah, dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram @baznasindonesia Instagram@iwan setiawan 70

Tags

Terkini

Terpopuler