Pemkot Bandung akan Larang PKL Eks Palaguna Berjualan, Para Pedagang Protes

- 6 April 2023, 17:05 WIB
Para pedagang kaki lima dan juga pekerja hiburan rakyat yang mengais rezeki di eks Palaguna, kini Pemkot Bandung melarang aktivitas tersebut. Para pedagang meminta Pemkot tetap mengizinkannya
Para pedagang kaki lima dan juga pekerja hiburan rakyat yang mengais rezeki di eks Palaguna, kini Pemkot Bandung melarang aktivitas tersebut. Para pedagang meminta Pemkot tetap mengizinkannya /

DESKJABAR - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) berencana untuk menertibkan pedagang kaki lima yang beroperasi di jalur zona merah di bebeberapa titik Kota Bandung.

Bahkan pada Rabu 5 April 2023 lalu Pemkot Bandung bersama Polrestabes telah melakukan rapat untuk menertibkan 5 lokasi yang masuk zona merah tidak boleh berjualan.

5 Titik yang masuk zona merah yang akan ditertibkan tersebut yakni Jalan Ir. Soekarno, Jalan Braga Pendek, Jalan Kepatihan, eks palaguna dan Alun Alun Bandung.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2023 Jawa Barat, 12 Ribu Tiket Kereta Api dan Bus Serta Tujuan Disediakan

Dengan adanya penutupan tersebut diprotes oleh para PKL yang bisa berjualan di eks Palaguna karena menurutnya di tempat tersebut tidak mengganggu lalulintas karena tidak dipinggir jalan tapi dilakukan di dalam lahan yang kosong.

"Kami sudah mengirim surat kepada Pemkot Bandung untuk memberikan izin untuk melakukan kegiatan berjualan dan aktivitas hiburan di eks palaguna karena tidak menganggu arus lalu lintas karena dilakukan di dalam," ujar Kordinator Dani Wardani yang juga dibenarkan oleh Agus Satria kepada wartawan Kamis 6 April 2023.

Selain tidak menganggu juga kegiatannya adalah pesta rakyat yang juga dinikmati oleh masyarakat sekitar untuk ngabuburit dan juga untuk sarana hiburan warga sekitar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x