Diduga Ada Kekuatan Besar, Sebuah Klab Malam di Jl Karangsari Sukajadi Bisa Beroperasi di Malam Hari Keagamaan

22 Maret 2023, 17:35 WIB
Sebuah Klab Malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung nekat beroperasi di malam hari besar keagamaan padahal Pemkot Bandung sudah melarangnya /Facebook

DESKJABAR - Sebuah tempat hiburan klab malam di Jalan Karangsari Kecamatan Sukajadi Kota Bandung diduga telah melakukan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) tentang penutupan tempat hiburan selama bulan ramadan.

Klab malam tersebut buka pada Selasa 21 Maret 2023 malam hingga menjelang adzan subuh padahal dalam Perda dan juga diperjelas dalam Surat Edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung sudah harus tutup pada Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Adanya aktivitas pada malam hari raya keagamaan tersebut videonya beredar dikalangan wartawan, yang memperlihatkan adanya aktivitas tersebut bahkan dalam video tersebut tertulis tanggal waktu dalam pengambilan gambar video.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Turunan Tanjungsari, Sumedang, Fuso Terguling Hantam 4 Sepeda Motor, 1 Meninggal Dunia

Terlihat dalam video Helens, lalu dalam video tersebut tertulis tenggang waktu pengambilan gambar yakni pada 22 Maret 2023 Jalan Karangsari 10, Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat.

Lalu di video yang lain juga si perekam video tersebut memperlihatkan waktu pengambilan gambar yakni pada pukul 21.42 WIB, padahal waktu tersebut sudah dilarang untuk beroperasi seperti dalam surat edaran.

 

Surat Edaran Disbudpar Kota Bandung

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Pemilik atau Pimpinan Perusahaan Klab Malam, Diskotik, Pub, Karaoke, Sanggar Tari, Arena Bola Sodok (Billiard) secara jelas agar dilakukan penutupan usaha mulai Selasa 21 Maret 2023 pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut sehubungan pada tanggal 22 Maret 2023 merupakan tanggal merah memperingati hari keagamaan Hari Raya Suci Nyepi.

Peraturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: Cara Sehat Berbuka Puasa Ramadhan Ala Zaidul Akbar, Dilarang Konsumsi Makanan Favorit Banyak Orang

Dalam surat tersebut ada dua poin yakni :

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Dalam surat itu juga dijelaskan, apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

 

Tanggapan Warga Jalan Karangsari

Warga Jalan Kalangsari yang tidak jauh dari klub malam tersebut merasa geram dengan kejadian tersebut, warga menganggap klab malam tersebut sudah tidak menghargai terhadap hari raya besar keagamaan, terlebih secara aturan juga sudah melanggar.

Sebenarnya kegiatan klab malam itu sudah dikeluhkan warga, bertahun tahun diprotes agar pihak manajemen Helen's Bar untuk menertibkan kebisingan yang terjadi setiap malam sampai dengan dini hari. "Beroperasinya pun tidak tanggung-tanggung, sangat bising sampai dini hari," ujarnya.

Warga geram sekaligus heran atas sikap manajemen Helen's Bar yang acapkali dibiarkan setelah melanggar regulasi.

"Kami menduga ada kekuatan dijajaran pihak berwenang yang memback-up Helen's Bar sehingga yang bersangkutan kerap kali patut diduga mengabaikan hukum positif, baik aturan soal jam malam saat pandemi, aturan soal kebisingan, bahkan sekarang larangan beroperasi di hari besar keagamaan pun dilanggarnya," ujar Francis Ebby, kuasa hukum salah seorang warga di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023.

Menurut Fancis Ebby, dari pantauannya, semua tempat hiburan malam di Bandung hari Selasa malam kemarin telah tutup, hanya Helen's Bar ini yang patut diduga tidak menghargai hari besar keagamaan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2023, Keluarga di Biskuit Khong Guan, Sang Bapak Akhirnya Pulang

"Ini mengingatkan kita bahwa Helen's Bar ini merupakan Holywings jilid 2, yang sebelumnya terpaksa merubah nama akibat secara serampangan menyakiti hati umat beragama ketika memasarkan produk yang haram dengan menggunakan nama yang suci," ujarnya.

 

Tanggapan Ketua DPRD Kota Bandung

Ketika dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pelanggara sebuah klab malam di Jalan Karangsari Sukajadi Kota Bandung yang melanggar aturan, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan seharusnya, sejak diberlakukannya Perda tersebut yakni hari kemarin, Selasa dan hari ini, Rabu peringati Nyepi sudah harus tutup.

"Perlu ada pengecekan langsung Satpol PP dan Dibudpar sekalian edukasi dengan pengecekan ke lapangan. Saya akan segera komunikasi dengan Satpol PP, agar pelaku usaha mematuhi aturan terkait hari besar keagamaan," kata Tedy kepada wartawan.

Terlebih, menurut Tedy dalam aturannya tertulis, khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler