Sidang di PN Bandung, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Terdakwa Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri

21 Februari 2023, 13:59 WIB
PN Bandung menyidangkan agenda tuntutan kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Selasa 21 Februari 2023. Jaksa menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa HSH /deskjabar

DESKJABAR- Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menyidangkan kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, sidang digelar di Ruang 6 pada Selasa 21 Februari 2023.

Dalam sidang di PN Bandung dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Andi Arif membacakan nota tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Dalyusra.

Jaksa Andi Arif menyatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa terbukti melakukan perusakan tembok dan meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa HSH dengan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Cetak Kartu Peserta Ujian PPPK Kemenag: Simak Jadwalnya Agar Tidak Ketinggalan

Baca Juga: Hakim PN Bandung Minta Pendapat Ahli Hukum Unpad dalam Kasus Perusakan Tembok Jl. Surya Sumantri Kota Bandung


Jaksa Beberkan Kesalahan Pelaku

 Dalam tuntutannya, jaksa menyebut jika terdapat sejumlah unsur-unsur serta bukti yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan milik orang lain di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Dalam uraian di nota tuntutan, jaksa Andi menyebutkan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana pasal 406 ayat 1 KUHPidana sebagaimana yang didakwaan sebelumnya. Dari itulah jaksa Andi Arif menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Adapun yang meringan terdakwa sudah berusia 56 tahun. "Hal memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan. "Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Astrid Pratiwi usai sidang menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil.

Baca Juga: Resep Es Cendol, Manis dan Segarnya Bikin Ketagihan, Bisa Jadi Ide Bisnis di Bulan Puasa, Ini Cara Membuatnya

Astrid menilai, pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas. "Kami akan siapkan pembelaan karena memang klien kami tidak bersalah seperti yang ada dalam tuntutan, tidak ada kerugian dan kerusakan," ujarnya.

Astrid Pratiwi, kuasa hukum terdakwa, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai kliennya dituntut satu tahun penjara deskjabar

Sebelumnya, dalam perkara ini sempat menghadirkan ahli hukum pidana Unpad Somawijaya. Dalam kesaksiannya, Soma mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh pemerintah.

"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada Perda," ujar Somawijaya.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Baca Juga: Musim Kemarau 2023, Jawa Barat Ternyata Masih Ada Hujan Lagi, Ini Prediksi Kapan Terjadi

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul.

Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler