DESKJABAR – Mulai hari ini, Selasa 24 Januari 2023, Puskesmas di Kota Bandung siap menerima permintaan untuk vaksinasi penguat kedua Covid-19.
Pemberian vaksin baru akan dilakukan oleh Puskesmas jika sudah ada 10 warga yang mendaftar untuk kepentingan efisiensi.
Untuk program ini, di Dinkes Kota Bandung sudah tersedia 940 dosis vaksin Covid-19, yang sudah disebarkan ke Puskesmas yang ada di Kota Bandung.
Baca Juga: MEMBANDINGKAN Kerumitan Junction Gedebage dan Simpang Susun Cileunyi, Awas Kesasar
Namun, bagi warga yang ingin mendaftar untuk mendapatkan suntikan vaksin penguat kedua, jangan lupa persyaratan yang harus dibawa.
<H2>Mengapa Harus Menunggu 10 Pendaftar</H2>
Mengutip dari laman bandung.go.id, Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian mengemukakan bahwa pihaknya mulai menyediakan vaksinasi Covid-19 dosis keempat di puskesmas. Vaksinasi penguat kedua ini diberikan kepada kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
Penyediaan vaksin penguat kedua tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.
“Puskesmas siap menerima permintaan masyarakat untuk vaksinasi penguat yang kedua. Hanya memang kami ingin melihat dulu seberapa besar animo masyarakat," kata Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian.
Untuk kepentingan pemberian vaksin Covid-19 penguat kedua, saat ini ada persediaan 94 vial atau 940 dosis vaksin Covd-19 buatan Pfizer di Kota Bandung.
Jika diperlukan, Dinkes Kota Bandung akan mengajukan permintaan tambahan stok vaksin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anhar memaparkan, Puskesmas baru akan melakukan vaksinasi jika sudah ada pendaftar 10 orang. Alasannya agar tidak terbuang percuma. Mengingat satu vial itu bisa digunakan untuk vaksinasi 10 orang.
"Kita lihat dulu, kalau misalnya baru ada tiga orang pasti kita tidak berani. Karena kalau kita suntikkan untuk tiga orang, pasti yang tujuh (dosis) terbuang. Paling kita kasih tahu untuk menunggu dua atau tiga hari," kata Anhar.
<H2>Persyaratan yang Harus Dipenuhi</H2>
Bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan suntikan vaksin penguat kedua, selain syarat usia yang harus dipenuhi yakni di atas usia 18 tahun, juga harus menyertai syarat khusus.
Pemberian vaksin penguat kedua ini juga bisa dilakukan bagi warga yang memiliki KTP di luar Kota Bandung dan kebetulan sedang ada di Bandung.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah
- Mengisi data di tautan pendaftaran https://s.id/vaksinpaskal
- KTP seluruh Indonesia
- Dalam kondisi sehat
- Membawa fotokopi KTP/KK dan bolpoin saat pelaksanaan vaksinasi
Itulah persyaratan yang harus dilakukan bagi warga yang ingin mendaftar untuk mendapatkan vaksin penguat kedua. ***