SIM Keliling Bandung, Jadwal Hari Ini Ada di 2 Lokasi, The Kings dan Pasar Modern Batununggal

18 Januari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Kamis hari ini, 19 Januari 2023, atau tiga hari menjelang Imlek 2023, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung masih beroperasi.

Anda bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dengan mendatangi salah satu mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Pastikan Anda mempersiapkan biaya dan memenuhi persyaratan yang diperlukan saat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Bahaya Menelan Nitrogen Cair dan 5 Gejala yang Butuh Perawatan Medis Segera

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 2023 dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung, Kamis 19 Januari 2023 dan Jumat 20 Januari 2023.

Kamis, 19 Januari 2023

  •  The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
  •  Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Jumat, 20 Januari 2023

  •  ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  •  Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Ada pula gerai SIM Outlet di Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung beroperasi Senin sampai Sabtu.

Gerai SIM juga terdapat di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung, buka Senin-Sabtu.

Baca Juga: Menu Imlek 2023, Resep Kerang XO ala Chef Arnold yang Umami, Cocok Buat Keluarga Sambut Tahun Baru China

Simak biaya dan persyaratan

Cek biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

1. SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.

2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

4. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.

5. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Hari Makanan Pedas Sedunia, 16 Januari 2023, 6 Jajanan Tanah Air dan 6 Kuliner Internasional 'Pembakar Lidah'

7. Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan dengan dokter yang berada di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1

Tags

Terkini

Terpopuler