Inilah Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Akan Berlaku di Bandung Mulai 4 Desember 2022

1 Desember 2022, 16:38 WIB
Mekanisme dan sasaran tindakan tilang elektronik ETLE di Kota Bandung /Instagram @tmcpolrestabandung/

DESKJABAR - Satlantas Polresta Bandung akan menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas secara elektronik ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement).

Tilang elektronik ETLE merupakan sistem penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan teknologi berupa CCTV.

Selain menggunakan CCTV yang dipasang di setiap persimpangan jalan dan titik strategis di Kota Bandung.

Polantas yang bertugas dibekali aplikasi untuk mendapat foto dan video pelanggar lalu lintas saat berkendara di jalan Kota Bandung.

Baca Juga: Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Secara Elektronik di Bandung Segera Berlaku, Cek Jadwal dan Mekanismenya

ETLE di korlantas Polri merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggar dalam lalu lintas secara elektronik.

Hal tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan dalam lalu lintas.

Ini juga menjadi salah satu alasan dan tujuan dari digantinya warna plat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih.

Agar proses foto atau video lebih mudah terlihat dan memudahkan untuk analisa data yang menggunakan sistem komputerisasi.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Upah Kabupaten dan Kota Dipastikan Naik Semua

Dikutip DeskJabar.com dari dari akun resmi Instagram @tmcpolrestabandung, mulai tanggal 4 Desember akan diberlakukan tilang elektronik di Bandung.

Bagi para pengendara harus lebih patuh dan tertib lalu lintas di wilayah Bandung raya. Karena, akan diterapkan penegakan hukum secara elektronik.

Mulai tanggal 4 Desember, Polresta Bandung akan memberlakukan tilang elektronik terhadap pelanggar lalu lintas.

Tindakan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas atau tilang manual kini sudah tidak berlaku dan dilarang oleh Kapolri.

Baca Juga: Akses Menuju Kawasan Wisata The Lodge Maribaya Sudah Dapat Dilalui, Berikut Fasilitas Terbaik yang Dimiliki

Sesuai dengan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram tersebut berisi tentang larangan melakukan tilang manual. Namun, hanya menggunakan ETLE baik statis maupun mobile.

Selain itu juga mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik ETLE.

Tindakan tilang elektronik ETLE dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas saat berkendara di jalan Kota Bandung.

Baca Juga: Kota Bandung Akan Menambah 2 Flyover dan Underpass

Polisi lalu lintas (Polantas) juga diminta untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

Polisi dalam melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan, cukup dengan edukasi memberikan teguran yang diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Berikut ini adalah sasaran tindakan tilang elektronik ETLE:

  1. pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
  2. Pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang;
  3. Pengendara melanggar aturan perintah, rambu lalu lintas, dan marka jalan;
  4. Pengendara melanggar traffic light;
  5. Pengendara melawan arus (rambu);
  6. Pengemudi dan penumpang kendaraan roda 4 atau lebih tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  7. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara;
  8. Melanggar gerakan lalu lintas dan parkir.

Baca Juga: 8 Hujan Meteor Dapat Diamati di Indonesia Pada Bulan Desember 2022, Cek Tanggal dan Lokasinya

Namun, tidak sedikit masyarakat yang mengetahui mekanisme tilang elektronik ETLE khususnya di Kota Bandung.

Bagi yang belum mengetahui, berikut mekanisme tilang elektronik ETLE yang akan berlaku pada 4 Desember 2022 di Kota Bandung:

  1. Perangkat secara otomatis menangkap pelanggar lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan barang bukti ke back office ETLE;
  2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identification (ERI).
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi;
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website ETLE atau datang langsung ke posko penegakan hukum ETLE;
  5. Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran BRIVA untuk setiap pelanggar yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum;
  6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Posko penegakan hukum ETLE wilayah Bandung berada di Polda Jawa Barat, tepatnya di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat lantai 2.

Baca Juga: Daftar Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia Qatar 2022 yang Memperebutkan Sepatu Emas

Posko tersebut beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No. 893, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung 40293, untuk nomor pelayanan bisa ke (022) 63731111.

Jam pelayanan penegakan hukum ETLE Polda Jawa Barat dari hari senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sedangkan untuk hari Sabtu dari pukul 8.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, sedangkan hari Minggu posko tutup.

Adanya perubahan kebijakan Kapolri memberlakukan tilang elektronik ini tentunya perlu diapresiasi.

Baca Juga: Rp 120 Miliar Disiapkan Pemerintah untuk Pembebasan Lahan dan Uang Ganti Rugi Proyek Flyover Nurtanio

Karena, fakta sosiologis tilang manual telah memicu stigma yang negatif dari masyarakat bagi kelembagaan Polri.

Apalagi keluhan masyarakat bukan lagi menjadi rahasia rahasia umum, pungli tilang manual adalah koruptif dan menanam stigma negatif bagi kelembagaan Polri.***

Editor: Suhardi Arjuna

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung

Tags

Terkini

Terpopuler