OJK Apresiasi IPB University, Terkait Penanganan Kasus Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol

22 November 2022, 11:19 WIB
IPB University dan OJK gelar sosialisasi bahaya pinjol ilegal kepada para mahasiswa. / Biro komunikasi IPB University /

DESKJABAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiari langkah-langkah IPB University, terkait penanganan kasus ratusan mahasiswa yang terjerat pinjaman online, yang berkedok penipuan investasi bodong.

Langkah-langkah koordinatif telah dilakukan IPB University dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agar hal serupa tidak terulang kembali, dan ini merupakan yang pertama dan yang terakhir, maka IPB University menggandeng OJK, menggelar sosialisasi waspada terhadap investasi ilegal dan Pinjaman Onlie (Pinjol).

Baca Juga: Berlibur ke Kabupaten Magetan Jawa Timur, Jangan lupakan oleh-oleh khas daerah ini. Salah satunya Jenang Candi

Hal tersebut diambil IPB University, pasca terjadinya kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat ratusan mahasiswa.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Senin, 21 November 2022, Dikutip DeskJabar.com, dari PB University.

Selain sejumlah mahasiswa, turut hadir Rektor IPB University Prof Arif Satria, didampingi Wakil Rektor IPB University Agus Purwito dan Drajat Martianto, dan hadir pula Perwakilan dari OJK Tongam L Tobing

Rektor IPB University Arif Satria mengatakan, yang terjadi saat ini menjadi bahan pelajaran berharga untuk mahasiswa sehingga tidak terulang kembali dimasa depan.

“IPB University mengapresiasi OJK dan POLRI yang terus mendukung langkah-langkah IPB University, dalam mengatasi masalah mahasiswa terjerat Pinjol, baik jangka pendek maupun upaya pencegahan,” ujarnya.

Baca Juga: Resep Bumbu Dasar Kuning ala Sisca Soewitomo, Praktis untuk Ungkep Ayam, Pepes, dan Nasi Kuning

Sementara Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Agus Purwito menambahkan, mahasiswa perlu mendapatkan sosialisasi, terkait waspada investasi dan pinjol ilegal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kemudian Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaaan, Drajat Martianto juga mengatakan, ratusan mahasiswa yang terjerat kasus tersebut, perlu menjadi perhatian bersama.

Menurut Drajat, apakah ini karena ketidaktahuan dan kurangnya pengetahuan tentang literasi keuangan atau ada hal-hal lain, karenanya sosialisasi ini penting untuk membedah semua dan menjadikan peristiwa itu sebagai yang pertama dan teakhir.

Hal itu dikatakan Drajat saat menjadi moderator acara sosialisasi di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University.

“Jangan sampai kejadian ini terulang kembali kepada kita, dan dibutuhkan tips dan kiat-kiat untuk mencegah terjadinya hal serupa dikemudian hari” tegasnya.

Terpisah, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, mengapresiasi langkah yang dilakukan IPB University, dalam penanganan masalah mahasiswa dengan tepat.

Baca Juga: Di Majalengka, Ada Wanita Tinggal Dalam Gua Kolong Kuburan Banyak Mayat, Begini Rasanya

Selanjutnya Tongam dalam pemaparannya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada seluruh peserta yang hadir, diantaranya memberika tips terkait penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

Dikatakan Tongam, yang harus dikenali adalah 2L yakni, Legal dan Logis, artinya badan hukum dan produk investasi memiliki izin. Lalu logis berarti imbal hasil menurut nalar masih dianggap wajar dan memiliki risiko.

“Ya, legal dan logis,” tegasnya.

Masih menurut Tongam, solusi yang diberikan OJK untuk jangka pendek yakni, edukasi masyarakat, pemblokiran dan penegakkan hukum.

Sementara, jangka menengah panjang yaitu membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat dan Undang-undang Fintech

Jika semua sudah terlanjur, lanjut Tongam, maka hendaknya laporkan ke kontak OJK di nomor 157 atau bisa kirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id atau waspainvestasi@ojk.go.ig.

Kemudian, Kepala Sub Direktorat Industri Keuangan Non Bank (IKKNB), Kombes Pol Ma’mun, yang turut hadir dalam sosialisasi mengatakan, Bareskrim POLRI turut membeberkan empat strategi dan upaya dalam penegakkan hukum pidana dalam pemberantasan praktik pinjol.

Baca Juga: UPDATE TERBARU BPBD JABAR Siang Ini : 103 Meninggal Dunia, 377 Luka-luka, 7060 Mengungsi, 2.839 Rumah Ambruk

Pertama, yakni melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaburasi dengan kementrian/lembaga, terkait dengan penegakan hukum pinjol illegal.

Kedua, melakukan penegakan hukum yang tegas dan professional untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

Ketiga, mengawal kebijakan pemerintah, terkait dengan pinjaman online

Dan keempat, bekerjasama dengan Kementrian/Lembaga terkait dalam melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjol illegal dan modus-modus yang dipakai.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: IPB University

Tags

Terkini

Terpopuler