Pemilu 2024, Garut Buka Rekrutmen 1.536 Petugas PPK dan PPS, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

19 November 2022, 12:20 WIB
Syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk rekrutmen petugas PPK dan PPS pemilu 2024 di Garut/ ANTARA /

DESKJABAR - Komisi Pemilihan Umum ( KPU )Kabupaten Garut membuka rekrutmen petugas PPK dan PPS untuk pemilu 2022, cek syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan disini.

KPU Kabupaten Garut akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dibuka dimulai tanggal 20 November 2022.

Jumlah rekrutmen petugas PPK dan PPS untuk pemilu serentak 2024 yang dibuka KPU Kabupaten Garut sebanyak 1.536 petugas.

Baca Juga: LAKI-LAKI MELAHIRKAN BAYI di Grobogan, Jawa Tengah, Heboh Menggemparkan Publik, Jalani Operasi Kedua Hari Ini

Rekrutmen petugas pemilu yang dibutuhkan tersebut yakni antara lain 210 petugas PPK di 42 kecamatan dan 1.326 petugas PPS di 442 desa/kelurahan.

Untuk kamu yang berminat menjadi petugas PPK atau PPS Kabupaten Garut pada pemilu 2024 mendatang, berikut syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan.

Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam laman resmi infopemilu.kpu.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar petugas PPK dan PPS Kabupaten Garut untuk pemilu 2024.

Baca Juga: VIRAL Aksi Bullying Siswa SMP di Kota Bandung Hingga Pingsan, Anggota DPRD Minta Kejadian Ini Jangan Terulang

Persyaratan Anggota PPK dan PPS

1. Pendaftar merupakan warga Negara Indonesia

2. Pendaftar berumur paling rendah 17 tahun untuk petugas PPK dan PPS.

3. Pendaftar Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Rujak Serut yang Manis, Asem dan Pedas, Pokoknya Segar Banget, Bikin Ngiler!

4. Pendaftar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Pendaftar tidak termasuk anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Pendaftar mampu secara jasmani, rohani, dan terbebas dari narkotika.

Baca Juga: Skuad Lengkap 32 Negara yang Akan Berlaga di Piala Dunia Qatar 2022 Pada 20 November hingga 18 Desember 2022

7. Pendaftar memiliki ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. tidak memiliki riwayat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pelanggaran pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

1. Mengisi surat pendaftaran sebagai calon
anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Gregoria Menjadi Satu-satunya Wakil Indonesia, yang Berhasil Melangkah ke Final Australia Open 2022

2. Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

3. Melampirkan Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Baca Juga: IPB University, Dosen Ilmu dan Teknologi Kelautan Berikan Penyuluhan Pengolahan Bakso dan Siomay Ikan Patin

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 3x4

Terkait kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id.

Untuk pengumuman pendaftaran petugas PPK dilakukan pada tanggal 20 November 2022 - 24 November 2022 dan masa penerimaan calon anggota PPK dilakukan pada 20 November 2022 - 29 November 2022.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 19 November 2022 Terbaru, Cepet Klaim, Pharaoh hingga hadiah Emote Siap Dibungkus GRATIS GARENA

Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran petugas PPS dilakukan pada 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022 dan penerimaan calon anggota PPS akan dilakukan pada 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.

Itulah syarat pendaftaran dan dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai petugas PPK dan PPS Kabupaten Garut pada pemilu 2024 mendatang.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: infopemilu2.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler