Otak Kriminal, Siasat Siti Aisyah Nasution alias SAN, Tilap 2,3 Miliar Dari Ratusan Mahasiswa IPB di Bogor

18 November 2022, 17:47 WIB
Uang 2,3 miliar hasil kejahatannya digunakan pelaku SAN untuk kepentingan pribadi, beli kendaraan bermotor, bayar utang pinjol dan poya-poya/Instagram@infobogor_news /

DESKJABAR – Otak kriminal, siasat Siti Aisyah Nasution alias SAN, tilap 2,3 miliar, uang hasil pencairan pinjaman onljne (Pinjol) dari ratusan mahasiswa di Bogor, kerjasama investasi bodong untuk kepentingan pribadinya.

Ratusan mahasiswa di Bogor terjerat pinjol, akibat siasat Siti Aisyah Nasution alias SAN, berdalih kerjamasama investasi, dengan iming-iming keuntungan 10 persen, dana 2,3 miliar ditilap pelaku untuk kepentingan pribadi.

Pelaku yang mengelabui ratusan mahasiswa di Bogor, dengan bisnis investasi bodong, tilap dana 2,3 miliar untuk kepentingan pribadi, membuat korbannya meradang, kini pelaku telah ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Resep Membuat Gyoza Halal Dengan Isian Daging Ayam dan Udang, Cocok Jadi Cemilan Akhir Pekan untuk Keluarga

“Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2022 lalu. Jumlah kerugian dari Laporan Polisi (LP) yang kami tangani, mencapai 2,3 miliar. Jumlah kerugian tersebut, sudah berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan tersangka sendiri,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, di Mapolres Bogor, Jumat, 18 November 2022

Selanjutnya Iman menjelaskan, utang pinjol mahasiswa tidak seluruhnya diserahkan langsung secara tunai oleh pihak pinjol. Karena beberapa diantaranya, aplikasi tidak memiliki fasilitas pencairan uang tunai, melainkan dicairkan melalui transaksi belanja di toko online.

Pelaku mensiasatinya, meminta korban-korbannya untuk belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayarkan pinjol masuk ke dalam rekening pribadinya.

Baca Juga: SELAMAT, Kabupaten Bekasi Juara Umum Porprov XIV Jabar 2022, Jauh Tinggalkan 26 Kota Kabupaten di Jawa Barat

“Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung, dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk tunai,” papar Iman.

Uang hasil kejahatannya itu, (hasil pinjol mahasiswa) lanjut Iman, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan menjadi tanggung jawabnya.

“Uang hasil kejahatannya digunakan pelaku, untuk kebutuhan pribadinya, membeli kendaraan bermotor, dan untuk tutupi utang korban (bayar cicilan pinjol), jadi gali lobang tutup lobang,” ujar Iman.

Baca Juga: Ade Londok Terbaru, Lama Tak Muncul Ade Londok Ngamuk Pertanyakan Teman Lama: Saya Sedang Susah Kemana

Namun dalam perjalannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN, sehingga para mahasiswa yang mengajukan pinjol di terror oleh debt collector.

Pepatah mengatakan sepandai pandainya tupai melompat akhirnya terjerembab, begitu pula dengan pelaku SAN, otak kriminal dengan penuh siasat akhirnya kedok penipuannya terbongkar.
 
Diberitakan sebelumnya, “Dari bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, semua fakta-fakta hukum sudah terpenuhi, maka kami tetapkan kepada Tersangka, kepada pelaku penipuan atas nama Siti Aisyah Nasution alias SAN,” Ujar Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Selanjutnya, Iman juga mengatakan,Tersangka dikenakan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman pidananya 4 tahun

Editor: Samuel Lantu

Tags

Terkini

Terpopuler