Pekan Ini, Mahasiswa STHG Kembali ke KPK Bawa Tambahan Data Dugaan Korupsi Kabupaten Tasikmalaya

7 November 2022, 11:39 WIB
Pekan ini mahasiswa STHG Tasikmalaya akan kembali ke KPK di Jakarta untuk melengkapi data tambahan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya/ Dokumen pribadi Irwan Arifilhaq /

DESKJABAR- Mahasiswa STHG Tasikmalaya akan kembali ke Jakarta pada pekan ini untuk memenuhi permintaan KPK.

Para mahasiswa STHG Tasikmalaya tersebut akan membawa tambahan data mengenai dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Salah seorang perwakilan mahasiswa STHG Tasikmalaya, Irwan Arifilhaq mengatakan pihaknya menerima surat dari KPK agar melengkapi informasi untuk kepentingan lebih lanjut.

Baca Juga: Resep Semur Jengkol Super Enak, Tips Empuk, Pulen dan Tidak Bau, Ga Perlu Jago Masak Bisa Bikin Sendiri Lho!

"Kami menerima surat dari KPK dengan nomor R/5005/PM.00.00/30-35/10/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 yang meminta agar kami melengkapi informasi," kata Irwan Arifilhaq Senin 7 November 2022.

Kata Irwan Arifilhaq informasi yang diminta oleh KPK salah satunya adalah fakta peristiwa yang kemudian data itu akan kembali disampaikan kepada KPK pada pekan ini.

Irwan Arifilhaq mengaku pihaknya sudah berhasil menemukan dan menyusun data data yang diminta KPK mengenai dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Akhirnya Ada Proses Mediasi, Gembok Sekolah Alam Gaharu Baleendah Dibuka, Siswa Tidak Jadi Belajar di Tenda

Untuk itu para mahasiswa STHG Tasikmalaya baru akan berangkat kembali ke KPK di Jakarta pada pekan ini untuk melengkapi data data yang dibutuhkan KPK untuk kepentingan lebih lanjut.

Sebenarnya empat mahasiswa STHG Tasikmalaya melaporkan dugaan korupsi bantuan keuangan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2019.

Dana bantuan keuangan di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dikorupsi tersebut nilainya sebesar Rp 87 miliar untuk sarana dan prasarana 323 desa.

Baca Juga: Besok Selasa 8 November 2022, Gerhana Bulan Total, Ini Niat dan Cara Mengerjakan Sholat Gerhana

Para mahasiswa STHG Tasikmalaya menduga dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019 tersebut terjadi penyelewengan dan dugaan korupsi.

Kata Irwan, pada tahun 2019 Kabupaten Tasikmalaya memberikan bantuan keuangan kepada desa senilai Rp 718.629.773.451. Dan realisasi anggaran sebesar Rp 691.402.453.943 atau mencapai 96,21% dari total anggaran bantuan keuangan desa.

Dari dana tersebut, sebesar Rp 87.013.000.000 diantaranya disalurkan untuk 323 desa yang peruntukannya peningkatan sarana dan prasarana desa.

Baca Juga: Resep Sambal Andaliman Khas Batak Pedas Kitir Kitir, Bikin Suami dan Seisi Rumah Seuhah, Bunda Mau Coba

Irwan mensinyalir adanya penyelewengan anggaran bantuan keuangan desa tersebut. Karena ditemukan banyak desa yang tidak mengusulkan bantuan keuangan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Padahal sesuai dengan aturan, mestinya pihak desa mengusulkan permohonan terlebih dalu kepada Bupati untuk mendapatkan bantuan keuangan desa tersebut.

Dari hasil audit yang dilakukan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan sebanyak 24 desa penerima manfaat yang tidak dilengkapi proposal pengajuan bantuan keuangan desa tersebut.

Baca Juga: HARI INI 5 Tokoh Mendapat Gelar Pahlawan Nasional, Apa Saja Keuntungan yang Diperoleh, Ini Rinciannya

Bahkan kata Irwan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut ditemukan adanya pihak lain yang meminta dana kepada pihak desa penerima manfaat.

"Ada 10 desa yang diminta pihak lain dengan total anggaran yang dipungut mencapai Rp 1,3 Miliar," kata Irwan.

Selain itu dana bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya tersebut ada dugaan pemotongan antara 20 sampai 40 persen oleh pihak lain.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total (GBT) Selasa 8 November 2022, Berikut Amalan yang Dianjurkan Nabi Kala Terjadi Gerhana

Selain ke KPK mahasiswa STHG Tasikmalaya juga mengadukan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya tersebut ke Ditipidsus Bareskrim Mabes Polri, Jampidsus Kejaksaan Agung dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Juga para mahasiswa STHG Tasikmalaya itu mengadukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tasikmalaya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Karena pihak APIP Kabupaten Tasikmalaya tidak menindaklanjuti apa yang diperintahkan oleh BPK sebagai yang ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkab Tasikmalaya Tahun 2019 yang dirilis BPK RI Nomor 30A/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tertanggal 26 Juni 2020.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler