POLISI Ungkap Kasus Penusukan Korban T (20) Di Bogor, Motif Pelaku Sakit Hati Ditagih Hutang Ibu Korban

28 Oktober 2022, 15:11 WIB
Tangkapan layar - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat memberi keterangan Pers di Mapolres Bogor, Jl. Tegar Beriman Cibinong Bogor, Kamis, 27 Oktober 2022/Instagram@reskrim_bogor /

DESKJABAR – Polisi Satreskrim Polres Bogor, ungkap kasus penusukan sorang remaja berinisial T (20) di Cimanda Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, peristiwa yang terjadi pada Kamis, 20 Oktober 2022 dan sempat viral dimedia sosial.

Pelaku penusukan remaja berinisial T (20) oleh orang tak dikenal, di Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bogor.

Pasca penusukan anak remaja berinisial T, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang sudah terkapar bersimbah darah, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Satreskrim Polres Bogor berhasil tangkap pelaku.

Diketahui, peristiwa yang tejadi sekitar pukul 07.30 WIB pagi, di desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, pelaku berpura-pura menjadi petugas sensus.

Baca Juga: PTPN VIII Bermitra Suntory Beverage & Food Asia Pacific Ltd Supplier Teh Oolong, Bisnis Perkebunan

Pelaku mendatangi rumah korban dan berpura-pura menjadi petugas sensus, menanyakan berbagai hal kepada korban, termasuk meminta fotocopi KTP dan KK.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku mendatangi rumahnya, kemudian bertamu ke rumah korban, menanyakan banyak hal yang berkaitan dengan sensus penduduk.

Sebelum semua pertanyaan pelaku dilayani, korban meminta ijin untuk menghubungi keluarganya.

Disaat korban sedang menghubungi orang tuannya melalui telepon genggam, pelaku masuk ke dalam rumah, lalu memukul kepala bagian belakang korban dengan tangan kosong.

Baca Juga: Migrasi Siaran TV Analog ke Digital, Harga Set Top Box di Bandung Normal, Tidak Ada Lonjakan

Korban pada saat itu melakukan perlawanan, kemudian pelaku menusuk tubuh korban dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, hasil penyelidikan terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial T (20) yang sempat viral di media sosial, pihaknya berhasil tangkap dan mengamankan pelaku penusukan.

“Pelaku penusukan seorang pria berinisial AD (35) yang berprofesi sebagai juru parkir,” ujar Iman.

Pelaku telah berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Kamis, 27 Oktober 2022 ditempat persembunyiannya dibilangan Bogor.

Baca Juga: Wahana Rekreasi Keluarga dan Wisata Alam di Karawang Wajib dicoba, Hits, Pesona Indah Ada Curug Instagramable

Motif pelaku lanjut Iman, melakukan percobaan pembunuhan tersebut, dilatar belakangi rasa sakit hati terhadap ibu korban, pelaku sering ditagih hutang sebesar Rp 10 ribu rupiah oleh ibu korban dihadapan teman-temannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 pidana dan 333 KUHP juncto pasal 55 juncto pasal 53 KUHP pidana yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan, pelaku terancam hukuman 20 tahun, seumur hidup sampai ancaman hukuman mati.

Sementara korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirawat, akibat luka tusukan, saat ini kondisinya berangsur membaik dan sudah di rumah, pungkasnya.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler