Pembunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Kurungan 20 Tahun Sampai Seumur Hidup! Tidak Ada Wajah Penyesalan

24 Oktober 2022, 17:42 WIB
Wajah pelaku pembunuhan anak di Cimahi diancam hukuman 20 tahun sampai seumur hidup/Instagram@infojawabarat /

DESKJABAR – Pembunuhan Anak di Cimahi terancam hukuman kurungan 20 tahun sampai seumur hidup, atas kasus pencurian dengan kekerasan, hingga matinya seseorang.

Akibat perbuatannya, pembunuhan anak di bawah umur di kota Cimahi, dengan modus pencurian dengan kekerasan menyebabkan matinya seseorang, kini pelaku diancam hukuman kurungan 20 tahun sampai sumur hidup.

Ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup, pelaku pembunuhan anak di Gang Mukodar Cimahi Tengah pada tanggal 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Ustadz Hilman Fauzi : Inilah 2 Kunci Ketengan Hati Saat Ada Yang Membenci Dan Menyakiti-Mu

Pelaku Rizal Nugraha alias Ical (22), ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrim Polda Jabar, di kawasan Sukasari kota Bandung, Minggu, 23 Oktober 2022.

“Modus operandinya adalah pencurian dengan kekerasan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat memberi keterangan Pers Senin, 24 Oktober 2022. Dikutif DeskJabar.com dari Instagram@infojawabarat.

Kemudian motifnya jelas Tompo, pelaku ingin menguasai harta korban, pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan matinya seseorang.

Masih menurut Tompo, kepadanya (pelaku) dikenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto pasal 338 junto pasal 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal perlidungan anak, karena korbannya anak dibawah umur.

“Ancaman hukumannya 20 tahun sampai seumur hidup”, ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 episode 8 Kang Gobang mulai kelelahan kerja di proyek Irin Kecopetan Kang Cecep buru

Saat jumpa pers pelaku dihadirkan dihadapan media, menggunakan baju tahanan warna oranye, terlihat wajah pelaku tidak menampakkan rasa sedih atau menyesal atas perbuatannya.

Membuat geram zetizen yang melihatnya, seperti yang diungkapkan di kolom komentar Instagram@infojawabarat

Goblog pisan nya euy, budak balik ngaji rek diarah naonna ari sia nya? Gregettt daaa, kata akun diffa_al_ridwan.

Kemudian komentar laiannya, Harta apa dari anak umur segitu BANGSAT…Mau hart amah GAWEEEE ujar akun heniewland.

Baca Juga: Barang Sepele Ini Media Sihir; Berikut 4 Benda yang Dipakai Alat Santet, Dibeberkan oleh Buya Hamka

Selanjutnya akun nengg9999 mengatakan, orang tuanya negalihirin, besarin dengan penuh kasih sayang, lu bener bener rizaldi rizaldi ya Allah tega begitu kebangetan. Hukum langsung pendem di tanah aja bisa ga.

Lain halanya dengan pemilik akun koubond1, Budak balik ngaji haying harta naon atuh kemseng anyiinkkk gemesss ainkk duh.

Padahal ancamannya tidak main-main, 20 tahun atau selama seumur hidup, jika pengadilan seandainya mengabulkan vonis sesuai pasal-pasal yang dikenakan, maka tamatlah riwayatmu rizal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak, Ancaman kurungan 20 tahun sampai seumur hidup.

Selamat mendekam di hotel prodeo Rizaldi,***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler