Kejaksaan Negeri Bandung Dinilai Tebang Pilih, Tatan Pria Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Kajati Jabar

18 Oktober 2022, 07:29 WIB
Rizky Rizgantara, penasehat hukum Tatan Pria Sudjana usai kirim surat ke Kejati Jabar /deskjabar

DESKJABAR- Eks Kadin Jabar Tatan Pria Sujana sudah mendekam di penjara karena divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi dana hibah dari provinsi Jawa Barat (Jabar) ke Kadin Jabar periode tahun 2019.

Dalam perkara tersebut Tatan Pria Sujana divonis 1 tahun 6 bulan dan kini sedang menjalani tahanan, belum juga beres, Tatan malah ditersangkakan lagi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) dalam kasus yang sama hanya beda tahun.

Penetapan tersangka yang berulang ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, bahkan Tatan Pria Sujana melalui kuasa hukumnya Rizky Rizgantara telah mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) terkait hal tersebut.

Baca Juga: Cukup Baca Doa Ini 1 Kali Saat Akan Tidur: Sihir, Santet tak Bisa Tembus, Dibeberkan Ustadz Adi Hidayat

Rizky Rizgantara mengirim surat untuk meminta perlindungan hukum kepada Kajati Jabar Asep Mulyana karena kliennya terkesan dikriminalisasi oleh penyidik Kejari Bandung.

"Sudah jadi tersangka dan kini menjalani hukuman, eh malah ditersangkakan lagi dalam kasus yang sama, tentu saja ini jadi pertanyaan ada apa? ujar Rizky Rizgantara kepada wartawan usai mengirim surat perlindungan hukum kepada Kajati Jabar.

"Dan hari ini kami mengajukan permohonan perlindungan hukum melalui eksaminasi atau gelar perkara khusus kepada bapak kajati Jabar," tambahnya.

Dan anehnya menurut Rizky Rizgantara penetapan tersangka yang kedua kalinya ini tanpa terlebih dahulu keluar hasil audit baik audit investigatif maupun audit perhitungan kerugian negara.

"Makanya ini ada hal yang tidak wajar, ada apa sebenarnya, jangan sampai mengkriminalisasi warga negara dengan hukum," ujarnya.

Menurut Rizky Rizgantara, audit tentang adanya kerugian negara itu menjadi hal wajib sebelum penyidik menetapkan tersangka.

Rizky juga menyoroti penyidikan kasus yang dilakukan penyidik Kejari Bandung tidak berdasar asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan karena dalam kasus yang sama kembali ditersangkakan lagi.

"Kenapa tidak sekalian, mengingat pada periode hibah 2019 itupun telah dilakukan penyidikan penuntutan sampai putusan pengadilan terkait dana hibah itu. Di KUHAP diatur terkait penggabungan perkara kemudian ada terkait dengan pasal perbuatan pasal berlanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Cukup Baca Doa Ini 1 Kali Saat Akan Tidur: Sihir, Santet tak Bisa Tembus, Dibeberkan Ustadz Adi Hidayat

Dan yang lebih parah lagi, ada kesan tebang pilih dalam penetapan tersangka ini, sebelumnya kasus dana hibah ke Kadin Jabar ini hanya Tatan saja yang jadi tersangka, padahal banyak yang terlibat dalam perkara ini.

Menurut Rizky idealnya tidak hanya penerima hibah yang kemudian dilakukan penyidikan secara khusus jadi tersangka dan dihadapkan kepersidangan.

"Karena selaku pemberi hibah dalam hal ini Dinas Industri dan Perdagangan Jabar pun dibekali dan diamanatkan NPHD dan peraturan gubernur tentang adanya monitoring, evaluasi, terhadap pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut, kenapa mereka tidak jadi tersangka? ujar Rizky.

"Dan yang kami temukan dalam berkas perkara ini tidak dilakukan sehingga ada potensi menyalahgunakan atau tidak menjalankan kewenangannya sesuai undang undang," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler