TERBARU Kasus Pembunuhan Mantan Dandim di Lembang Dijerat Pasal 340, Barusaja Diserahkan Tersangka ke Kejari

13 Oktober 2022, 15:03 WIB
Proses penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan mantan Dandim Muhammad Mubin di Lembang Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat /Kejari Bale Bandung

DESKJABAR- Masih ingat kah anda kasus pembunuhan mantan Dandim Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin (63) di Lembang Kabupaten Bandung Barat?

Sekarang ada perkembangan baru, pelaku berinisial HH alias Aseng segera disidangkan di Pengadilan Bale Bandung seiring dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau biasa dikenal dengan P21 tahap II pada Kamis 13 Oktober 2022.

Kasus pembunuhan mantan Dandim Muhammad Mubin alias Babeh itu sendiri sempat heboh dan viral karena dibunuh dengan cara sadis hanya gara gara parkir di depan pintu garasi rumah pelaku.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Mempengaruhi Kehidupan Anda Saat Ini dari Trauma Masa Kecil? Temukan Disini

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno melalui Kepala Seksi Intelijen Mumuh Ardiyansyah menyebutkan pada hari Kamis, 13 Oktober 2022 tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polisi Daerah (POLDA) Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas nama Tersangka HH.

Penyerahan tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, tersangka HH disangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan subsidiair pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Menurut Mumuh Ardiansyah, dalam pelaksanaannya setelah penyerahan tahap II tersebut tersangka HH langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung.

"Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 s/d 01 November 2022," ujarnya.

Selanjutnya, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A.

Kronologi kejadian
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 16 Agustus 2022 oleh HH seorang pemilik toko di Lembang terhadap korban Muhammad Mubin.

Baca Juga: WASPADA! Pandemic Superbugs yang Mematikan Mewabah di India, Bakteri Hebat yang Kebal Terhadap Antibiotik

Babeh, nama panggilannya ditusuk oleh HH alias Aseng saat parkir di depan toko pelaku di Jalan Adiwarta RT 01 RW 12 Desa lembang Kecamatan Lembang KBB.

Babeh yang sudah berusia 63 tahun, setelah pensiun dan bekerja sebagai sopir di perusahaan meubel di Lembang.

Saat itu, Selasa 16 Agustus 2022 pagi bermaksud untuk mengantar anak majikannya sekolah TK.

Setelah sampai, Babeh memarkir kendaraannya di depan toko milik HH alias Aseng, dan menyeberangkan anak majikannya ke sekolah TK yang ada diseberang jalan.

Melihat ada mobil parkir di depan tokonya, Aseng marah marah ke korban, sempat adu mulut namun tiba tiba malah korban yang tengah berada di dalam mobil ditusuk.

Dengan luka menganga, Mubin alias Babeh pergi mengendarai mobil dengan maksud meminta pertolongan warga namun karena banyak darah keluar baru saja 50 meter tidak bisa melaju lagi.

Mubin ditemukan oleh warga bernama Restu (24), setelah mendengar kabar dari seorang anak yang tak sengaja menemukan korban penuh darah di dalam mobil.

Anak yang memberi tahu tersebut belakangan diketahui adalah anak kecil yang diantar Mubin, anak bos Mebeul.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo membenarkan kejadian penusuhan hingga menewaskan korban tersebut sedang ditanganinya.

Menurutnya korban adalah purnawirawan TNI hanya saat ini bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Tempat Wisata di Ciamis dan Tasikmalaya, Terbaru dan Keren, Ada Sayang Kaak, Takut Ketinggian Jangan Lewat!

Terkait motif belum dijelaskan lebih detil, namun berdasarkan informasi dari beberapa saksi korban yang diketahui sopir meubel purnawirawan TNI tersebut sempat terlibat adu mulut soal parkir.

Berdasarkan informasi sementara, diduga pelaku kesal lantaran korban memarkir mobil di depan gerbang rumah toko.

Kapolsek Lembang AKP Hadi Mulyana menyebutkan pelaku menegur korban yang kemudian berujung cekcok sehingga terjadi insiden berdarah tersebut.

Pelaku diduga membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam dengan menusukan ke sekujur tubuh korban sehingga korban tidak berdaya dan meninggal dengan bersimbah darah di balik kemudi mobil pikap.

Korban mengalami luka bagian leher, dada dan perut hingga meninggal dunia, total ada lima luka tusuk.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler