Sidang Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu 1 Ton Kembali Disidangkan di PN Bandung, Saksi Mahkota Dihadirkan

4 Oktober 2022, 16:34 WIB
Ira Mambo pendamping hukum para terdakwa mengawasi di luar jeruji besi PN Bandung sebelum sidang dimulai. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 1 ton di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 4 Oktober 2022.

Dalam sidang penyelundupan sabu 1 ton di Pantai Madasari, Kabuapten Pangandaran dengan cara pemindahan dari kapal nelayan ke kendaraan mobil itu diketuai hakim Syarif, S.H., M.H.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi mahkota yaitu semua terdakwa saling bersaksi, dan ke-4 terdakwa dihadirkan dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Preman Pensiun 6, Remon Terkapar Setelah Dihajar Darman, Kang Mus: Kalau Sudah Normal Jangan Ikut Campur Lagi

"Ya hari ini ke-4 terdakwa dihadirkan dan saling bersaksi, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota," kata pendamping hukum Ira Mambo kepada Deskjabar.com, 4 Oktober 2022 di PN Bandung Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Ira Mambo mengatakan, ke-4 terdakwa menjadi saksi mahkota karena saling bersaksi dan hadir dalam persidangan secara langsung atau offline.

Keempat terdakwa sebelum digiring ke ruang sidang, dikurung di sel tahanan PN Bandung dengan mengenakan rompi oren, kemeja putih tangan panjang yang dilipat.

Ke-4 terdakwa dijaga ketat oleh petugas dengan senjata lengkap berpakaian preman. Sementara satu terdakwa mengenakan peci warna hitam, sedangkan 3 terdakwa lainnya memakai peci warna putih.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champions Eropa Pekan ketiga 4-6 Oktober 2022

Mereka terlihat duduk di kursi sambil menundukan kepala ke bawah. Ira Mambo pun terlihat mengawasi ke-4 terdakwa di luar jeruji sebelum sidang dimulai.

Ke-4 terdakwa itu masing masing Mahmud Barahui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah dan akan saling bersaksi kaiatan dengan kasus yang menjeratnya.

Usai sidang, Ira Mambo mengatakan dari pengakuan ke-4 terdakwa mereka diarahkan dan dikendalikan oleh Rais warga negera asing (WNA) yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Diarahkan dan dikendalikan Rais, Warga Negara Asing (WNA), yang masih DPO," tuturnya.

Baca Juga: Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Sebentar Lagi Menjadi Ikon Khas Mirip Malioboro Jogja

Guna memudahkan proses persidangan, kuasa hukum dan Jaksa Penunut Umum (JPU) bersepakat menghadirkan ahli bahasa untuk terdakwa Mahmud Barahui yang merupakan warga negara Afghanistan.

“Untuk Mahmud Barahui, kami hadirkan ahli bahasa atau penerjemah bahasa, karena yang bersangkutan warga negara Afghanistan,” ucapnya lagi.

Sebelumnya ke-4 terdakwa terancam hukuman mati akibat berusaha menyelundupkan dan siap mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 ton lebih.

Mereka (Para Terdakwa) dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama, dan menambakan.

Dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler