Terima Duit Atas Perintah Ihsan Ayatullah, Terungkap di Sidang Auditor BPK Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung

3 Oktober 2022, 17:40 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi 4 terdakwa auditor BPK Jabar atas dugaan penerimaan suap Pemkab Bogor. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

 

DESKJABAR -.Sidang empat terdakwa auditor BPK Jabar yang diduga penerima suap Pemkab Bogor untuk perolehan WTP memasuki pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan pada sidang 4 terdakwa auditor BPK Jabar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor itu 4 orang.

Ke-4 saksi itu adalah Rully Faturahman, Kasubag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor. Kemudian Anggi Hadian, sekertaris BPKAD Kabupaten Bogor. Selanjutnya Hani Lesmanawati, Sub Koordinator BPKAD.

Baca Juga: Penyanyi asal Surabaya, Vika (30) senang mengibur Penumpang KM Kirana VII selama Perjalanan

Dan saksi Wiwit Kabid AKTI Badan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Bogor. Sementara 4 terdakwa auditor BPK Jabar adalah Anton Merdiansyah sebagai Kepala Subauditorat Jabar III.

Serta tiga orang pemeriksa BPK RI Jabar, masing-masing Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor Senin 3 Oktober 2022 terungkap saksi Rully mengaku tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin untuk memberikan uang suap pada para auditor BPK Jabar.

Justru menurutnya selama memberikan uang ke BPK itu atas saran dari Ihsan Ayatullah. Bahkan diakuinya sempat memberikan beberapa kali uang ke auditor BPK Jabar atas perintah Ihsan Ayatullah.

Baca Juga: Luis Milla: Tragedi Kanjuruhan Malang Bikin Sedih, Perlu Kerjasama Semua Pihak Cegah Kejadian Serupa

Sementara Ihsan Ayatullah sendiri adalah Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor. Dan kini statusnya sudah terdakwa.

"Saya hanya dengar bahwa Ihsan bilang ke Bupati untuk minta bantuan ke Gerry, saat itu keuangan sedang jelek," kata Rully di depan majis haikm yang diketuai Hera Kartiningsih.

Disamping itu, kepada JPU KPK, Feby Dwiyandospendy, Rully mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti, apakah Ade Yasin menugaskan Ihsan untuk menyuap BPK Jabar.

"Selama ini berjalan atas perintah Ihsan," kata Rully.

Pengakuannya itu disebutkan dalam BAP nomor 39, bahwa dirinya hanya mendapatkan tugas dari Ihsan Ayatullah.

Baca Juga: Bermodalkan Kemenangan 4-0 di Liga, Rangers Bertekad Merusak Nama Baik Liverpool Di Liga Champions

"Sesuai dari BAP 39 saya hanya menerima arahan dari Ihsan bukan dari Ade Yasin," tuturnya.

Dalam kesaksianny, Rully pun mengatakan dirinya tidak mengetahui soal uang suap yang dipakai oleh Kepala BPK Jabar untuk kuliah lagi. Justru, tambahnya, dia hanya mengetahui uang itu diberikan beberapa kali pada auditor langsung bukan ke ketua BPK Jabar.

"Soal sekolah ketua BPK Jabar saya tidak mengetahui, saya tidak mendengar,"ucapnya.

Seperti diketahui, JPU KPK, mendakwa keempat terdakwa auditor BPK Jabar atas tuduhan menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah 1,9 Miliar melalui Ihsan Ayatullah, Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat pegawai Pemkab Bogor.

Adapun uang itu diterima para terdakwa secara bertahap sejak Oktober 2021 sampai April 2022. Dalam perkara ini, Hendra menerima sebesar Rp520 juta, Anton Rp25 juta dan Rp350 juta, Arko Rp195 juta dan Gerri Rp195 juta.

Para terdakwa diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagai mana dakwaan pertama.

Para terdakwa juga dianggap melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler