Menjamur Reklame Ilegal di Kota Bandung, Tapi Tak Ditertibkan Kenapa?

26 September 2022, 17:08 WIB
ilustrasi penertiban reklame ilegal di Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

DESKJABAR- Reklame tak berizin atau reklame ilegal terus menjamur di beberapa sudut kota jalanan di tempat strategis Kota Bandung.

Padahal Satpo PP Kota Bandung sudah mengagendakan beberapa langkah untuk melakkan pembongkaran reklame yang tidak berizin di Kota Bandung tersebut.

Mengenai banyaknya berdiri reklame ilegal di kota Bandung seolah menjadi ciri tentang lemahnya penagakan hukum di Kota Bandung, seolah aparat tidak berdaya ketika menghadapi relame ilegal di kota Bandung.

Baca Juga: TERNYATA Dedi Mulyadi Punya Istri Pertama dan Anne Ratna Mustika Istri Kedua, Ini Pengakuannya Depan Publik

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Super Populer Keliling Dunia Eropa World of Wonders (WOW) Lembang Bandung

Beberpa reklame yang ilegal berdiri di Kota Bandung salah seorang pengusaha yang mempunyai 10 titik reklame di wilayah daerah Suka Asih Kecamatan Bojong Loa Kaler Kota Bandung.

Selain melanggar perizinan, reklame tersebut terpasang iklan rokok, padahal di daerah tersebut termasuk daerah banyak sekolah yang merupakan zona larangan untuk iklan rokok.

Tentunya ini pelanggaran luar biasa bahkan pihak perusahan bisa di kategori kan cukup arogan, melawan hukum secara sengaja.

Yang jadi heran, kenapa para pengusaha begitu berani, apa mungkin ada keterlibatan oknum pemerintah atau emang tidak ada keberanian menegakkan aturan yang berlaku di kota bandung.

"Kami sebagai masyarakat kota bandung mendesak walikota melalui Satpol PP segera memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak taat aturan," kata Agus salah seorang warga Kopo Kota Bandung, Senin 26 September 2022.

Baca Juga: PROGRAM MAGANG HUMAS PEMPROV JATENG, Untuk Sarjana Fresh Graduate Semua Jurusan, Yuk Ikutan Daftar

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Episode 27 Hari Ini RCTI: Perang di Parkiran, Didu Vs Yayat, Kang Mus Lindungi Roy

Dan bilamana perusahaan yang di maksud terbukti melawan hukum secara sengaja, Satpol PP harus berani melakukan pelaporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler