Eks Kepala Desa Cigunung Herang Cianjur Totom Tamtomo Divonis 5 Tahun 6 Bulan Kurungan dan Uang Pengganti

29 Agustus 2022, 19:35 WIB
Sidang vonis eks Kades Totom Tamtomo secara virtual digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, kuasa hukum merasa keberatan atas putusan hakim /DeskJabar/Budi S.Ombik/

DESKJABAR - Sidang vonis eks Kepala Desa Cigunung Herang ,Kabupaten Cianjur, terdakwa Totom Tamtomo digelar di Pengadilan Tipikor Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Terdakwa Totom Tamtomo eks Kepala Desa Cigunung Herang Kabupaten Cianjur disidang di Pengadilan Tipikor Bandung  secara virtual pada Senin, 29 Agustus 2022.

Sidang terdakwa Totom Tamtomo yang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H, memvonis terdakwa 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Sidang Ade Yasin Memasuki Babak Baru, Ahli Hukum Pidana Dihadirkan Penasehat Hukum untuk Bantah Dakwaan Jaksa

Serta uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 1 tahun.

Sidang vonis terdakwa dibacakan hakim ketua yang menyatakan terdakwa Totom Tamtomo terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Desa tahun anggaran (TA) 2019 – 2020 sebesar Rp1,2 miliar.

Penasehat hukum terdakwa, Ira M. Mambo, S.H., MHum, usai sidang merespon vonis hakim yang dinilai terlalu berat, begitupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mengesampingkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ira Mambo mengatakan, perkara aquo menunjukkan suatu pengalihan tanggung jawab dan memaksakan terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

"Untuk perihal pertanggungjawaban adalah menyeluruh dan semua pihak mengetahui perkara, jadi haruslah bertanggung jawab bukan tanggung jawab terdakwa saja," tuturnya.

Ditegaskan, berdasarkan fakta persidangan ahli  menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa melanggar UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:

Di Pasal 24, Pasal 26 ayat (4) huruf f, Pasal 29 huruf b dan c; UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.

Baca Juga: MIRIS, 1000 Orang Tewas Akibat Banjir di Pakistan Sejak Juni 2022, Ekonomi Negara Rugi Hampir Rp 150 Triliun

"Ini membuktikan tindakan terdakwa adalah tindakan pelanggaran administratif dan yang seharusnya dikenakan administratif final law atau ultimum remidium," imbuhnya.

Dari fakta persidangan keterangan ahli, kata Ira Mambo,  laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan  kerugian negara sebesar Rp1.274.667.327,  adalah terburu-buru dan prematur.

Ira Mambo menambahkan, dalam hal ini fakta persidangan ahli tidak mengetahui apakah tindakan terdakwa harus dikenakan Premium Remidium atau Ultimate Remidium, atau Administrative Final Law.

"Ahli tidak mengetahui berapa besar uang yang diperuntukan bagi terdakwa sendiri, ahli tidak mengetahui alur uang yang sesungguhnya diberikan pada orang lain selain terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: SI KECIL PASTI HAPPY, Yuk Cek 5 Rekomendasi Wisata Edukasi Ramah Anak di Bogor Ini, Punya Banyak Wahana Seru

Jadi, tambahnya, hal ini menunjukkan perkara terlalu dipaksakan atau terburu-buru dan prematur.

Hal lain dalam persidangan, kata Ira Mambo,  bendahara desa, sekretaris desa, kaur keuangan, dan TPK tidak melakukan  tupoksinya membuat catatan penggunaan Anggaran TA 2019 dan TA 2020 sesuai faktanya.

Ini menunjukan bahwa aparatur desa dan TPK sepatutnya bertanggung jawab pula dalam perkara ini.

"Dalam pembelaan yang kami ajukan, mohon hakim memutuskan sebagai hukuman yang seringan ringannya," tuturnya.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler