Kasus Penganiayaan di Lembang Terungkap, Pelaku Tikam Korban dengan Pisau hingga Meninggal Dunia

18 Agustus 2022, 17:43 WIB
Ibrahim Tompo memberikan keterangan pers bersama Dirreskrimum Kombes K Yani Sudarto dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis 18 Agustus 2022. di Mapolda Jabar /

DESKJABAR – Polres Cimahi Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga meninggal dunia di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku penganiayaan berinitial HH, kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar setelah kasusnya ditarik ke Polda Jawa Barat.

“Pelaku penganiayaan, kami tangkap hanya beberapa jam setelah kejadian,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Kombes K Yani Sudarto dan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Baca Juga: TERBARU KASUS SUBANG, Yosep Berencana Wakafkan Tanah TKP Pembunuhan Jadi Tempat Ibadah, tapi Ada Syaratnya...

Dalam penjelasannya, Tompo mengatakan bahwa peristiwanya teradi pada 16 Agustus 2022 pada jam 08.10 WIB, di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kronolisnya, korban atas nama MM, warga Kelurahan Pelindung, Kecamatan Astanaanyar, Bandung, saat itu memarkirkan kendaraan di depan rumah tersangka.

Melihat MM parker kendaraan di depan rumah, seorang karyawan tersangka, HH, menegurnya dan meminta tidak parkir di depan pintu masuk.

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 6 Tayang di RCTI, Kang Mus Bentrok Lagi dengan Bang Eddy Ingin Kusai Bandung

Akan tetapi, teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban. Korban, bahkan disebutkan marah kepada karyawan tersangka.

Saat mendengar ada keributan, tersangka yang waktu itu sedang berada di dalam dapur untuk memasak nasi goreng, keluar rumah. Tanpa sadar, saat keluar ia membawa pisau dapur.

“Di luar, HH melakukan pembelaan terhadap karyawannya,” kata Tompo.

Korban, menurut versi pelaku, saat itu bukannya sadar, tetapi malah menyerang pelaku dengan cara meludahi dan memukulnya, hingga terjadilah aksi saling pukul.

Baca Juga: Ini 2 Tempat Wisata Sumatera Barat Menyajikan Keindahan Yang Berbeda Antara Dua Alam

Tersangka yang sedang memegang pisau, saat itu kemudian melakukan penikaman terhadap korban.

Setelah ditikam, korban meninggalkan TKP. Namun baru sekira 50 meter, ia jatuh sambil berteriak minta tolong.

“Warga kemudian membawanya ke rumah sakit, namun di tengah jalan meninggal dunia, diduga karena banyak keluar darah,” kata Tompo.

Baca Juga: Paud KB dan RA Cempaka Putih Rayakan HUT RI ke 77 Dengan Lomba Khas, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

Berdasarkan pengamatan visual, di tubuh korban ditemukan sedikitnya 5 lobang bekas tikaman pisau. Namun jelasnya, baru diketahui dari autopsy yang kini sedang dilakukan.

Dijelaskan,  UU yang diterapkan menjerat pelaku yaitu Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuma sampai 7 tahun.

Sementara itu, tersangka HH mengatakan bahwa ia samasekali tidak berniat melakukan pembunuhan.

Ia menggunakan pisau itu, tanpa bermaksud membunuh korban. Ia hanya membela diri atas serangan dari korban.

Baca Juga: Ternyata Brigjen TNI NA Sang Penembak Kucing di Wilayah Sesko TNI Jl RAA Martanegara Bandung, Ini Alasannya

“Upaya yang dilakukan adalah mengamankan tersangka kemudian melakukan proses hukum dengan melakukan penangkapan dan juga penahanan serta penyitaan barang bukti, “ kata Tompo.

Untuk pengungkapan, karena adanya kondisi yang rawan di publik dengan adanya provokasi baik di media sosial maupun informasi WhatsApp di mana ada yang memprovokasi bahwa tersangka ini adalah orang yang melakukan penganiayaan semena mena dan  menyerang keluarga korban, kasusnya kemudian ditarik ke Polda Jawa Barat. ***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler