Perempuan Penjual ABG Melalui MiChat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Disidangkan di PN Bandung

5 Juli 2022, 17:26 WIB
Sidang Dakwaan perempuan penjual ABG digelar secara tertutup, di PN Bandung, terdakwa didakwa 2,5 tahun jeruji besi atas perbuatannya /Budi S Ombik/DeskJabar

 

DESKJABAR - Sidang kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 5 Juli 2022.

Sidang dengan terdakwa SVN dalam kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan dengan Hakim Ketua Dodong Iman Rusdani, SH.,MH digelar tertutup.

Dalam sidang kasus pemerkosaan dan penjualan ABG perempuan dengan terdakwa SVN dituntut 2,5 tahun mendekam dijeruji besi.

Baca Juga: Kabar Persib, Daisuke Sato Siap Lakukan Hal Ini Demi Persib Bandung  

SVN dituntut 2,5 tahun penjara karena meurut jaksa terbukti melakukan eksploitasi terhadap korban. Aksi itu dilakukan bersama dua terdakwa dewasa.

Dalam aksinya, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lain bersepakat untuk mengeksplotasi korban dengan menjual melalui aplikasi MiChat.

Terdakwa berperan mencari lokasi setelah mendapatkan pelanggan.

Kemudian kasus ini viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.

Disebutkan pada Selasa 28 Desember 2021, diceritakan awal mula kasus ini terungkap.

Dia (pemilik akun) yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.

Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar bila anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.

Lalu dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Menjabat Menteri PANRB Ad Interim, Berikut Profil Singkatnya

Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki. Selama tujuh hari disekap.

Tulis pemilik akun dalam unggahan tersebut.

Sementara itu kuasa hukum anak, Dadang Sukmawijaya mengatakan sangat keberatan atas tuntutan pidana penjara bagi anak SVN.

"Di sisi lain anak ini selaku korban, selama 1 bulan anak ini di manfaatkan oleh pelaku dewasa bernama sopian selaku pacarnya dan tinggal hidup bersama di kosan pacarnya," kata Dadang.

Disebutkan, selama 1 bulan pula anak ini kesuciannya direngut oleh pacarnya lebih dari 20 kali.

Rencana dan ide pelaku dewasa melakukan menawarkan korban via aplikasi michat semuanya ide Ikbal dan Sopian.

"Kalau SVN hanya mendandani korban semuanya atas perintah pelaku dewasa," tuturnya lagi.

Tuntutan penjara yang berat kepada SVN akan menjadi persoalan ketika SVN sekiranya di putus bersalah juga dengan pidana penjara.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler