SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terupdate Kamis Hari Ini dan Jumat Besok, 9-10 Juni 2022

9 Juni 2022, 07:04 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini di BTM Cicadas. /DeskJabar.com/Samuel Lantu/

DESKJABAR - Segera cek Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda. Jika mendekati akhir masa berlaku, Anda bisa memperpanjangnya di layanan SIM Keliling Bandung.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat jadwal SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu di 2 lokasi berbeda setiap hari.

DeskJabar.com menyajikan info terupdate soal Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF Gratis 9 Juni 2022, Klaim Rose Masked Zasil, Choco Booster Bundle, Diamond Royale Voucher, Dll

Daftar terlebih dahulu begitu Anda tiba di lokasi SIM Keliling Bandung Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terupdate Kamis hari ini dan Jumat besok, yaitu 9-10 Juni 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

 

Kamis, 9 Juni 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 10 Juni 2022

- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

 

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terupdate 7 Juni 2022, Klaim Reward Gratis Garena, MP5 Aurora Oni Vs M1887 Rapper Underworld

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 4 Juni 2022 Hadiah Skin Katana, Garena Rilis Katana Green Edge, Kolab Free Fire x AAA

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler