Kasus Rahmat Effendi, Walikota Bekasi yang Ditangkap Kena OTT KPK, Hari Ini Kembali Disidangkan di PN Bandung

6 Juni 2022, 08:57 WIB
Kasus Rahmat Effendi, walikota non aktif Bekasi kembali disidangkan hari ini di PN Bandung /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

DESKJABAR- Kasus Rahmat Effendi, walikota nonaktif Bekasi yang ditangkap kena OTT KPK beberapa waktu lalu kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung Senin 6 Juni 2022.

Kasus Rahmat Effendi rencananya hari ini disidangkan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang diajukan oleh Jaksa KPK.

Seperti diketahui Rahmat Effendi terjaring OTT KPK karena menerima hadiah dan uang dari berbagai kalangan pejabat dan juga pengusaha.

Baca Juga: EKS WALIKOTA JOGJA Haryadi Suyuti Diperiksa Intensif Setelah Terjaring OTT KPK

Dalam sidang sebelumnya Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima duit miliaran dari pejabat-PNS di Pemkot Bekasi. Uang dari pejabat digunakan Rahmat Effendi untuk membuat villa di Cisarua, Bogor.

Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa.

Villa tersebut diketahui dikelola oleh Rhamdan Aditya anak terdakwa yang juga sekaligus sebagai Direktur Utama PT AIR.

Usai menerima arahan dari Rahmat Effendi, ketiga orang tersebut langsung menjalankan arahan itu. Namun Engkos menjalani diklat pimpinan hingga dilanjutkan oleh Yudianto dan Mulyadi.

Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural. Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta.

Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta lebih.

"Untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor," kata dia.

Baca Juga: Walikota Yogyakarta, HARYADI SUYUTI Kena OTT KPK, Ruang Kerja Walikota Disegel

Menurut jaksa, bahwa uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto dan Mulyadi alias Bayong atas arahan Rahmat Effendi itu diminta dalam waktu selama 2021 sebesar Rp 4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi.

"Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki)," kata jaksa.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

 

KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.

Baca Juga: Walikota Yogyakarta Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Ini Pernyataan Firli Bahuri dan Ali Fikri

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler