KRONOLOGI KASUS SUBANG (3), Mabes Polri: Tewasnya Tuti dan Amel adalah Kasus Pembunuhan Berencana

11 Mei 2022, 20:47 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers soal kasus Subang Jumat 17 September 2021. /PMJNews/

DESKJABAR - Tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel dalam tragedi berdarah kasus Subang pada hari Rabu 18 Agustus 2021 lalu, sangat menggegerkan warga Jalancagak, Subang.

Jasad korban pembunuhan kasus Subang Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan dalam keadaan bertumpuk di bagasi mobil Alphard hitam, yang terparkir di halaman rumah korban, di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Setelah sebulan melakukan penyelidikan, kepolisian menjelaskan soal tewasnya Tuti Suhartini dan Amel. Polisi mengatakan kasus Subang adalah kasus pembunuhan berencana.

Baca Juga: FLASHBACK KASUS SUBANG (2): Bareskrim Turun Tangan, Baju Korban dan Baju Saksi yang Ada Bercak Darah Diamankan

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta, Jumat 17 September 2021.

Menurut Ramadhan, dugaan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus Subang.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutur Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramadhan juga menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah kamera pemantau (CCTV) kemudian dilakukan analisa untuk mengungkap pelaku pembunuhan kasus Subang.

Baca Juga: UPDATE Medali SEA Games 2022, Rabu 11 Mei 2022  Pukul 18.00 WIB: INI POSISI INDONESIA

Namun besoknya Sabtu 18 September 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kasus Subang adalah masalah yang kompleks.

"Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Sebab itulah kata Rusdi, kasus Subang diambil alih Bareskrim Polri dan pihaknya masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.

Pada kesempatan itu, Rusdi Hartono.berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus Subang kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tukasnya.

Kronologi kejadian

Sekedar mengingatkan kembali,  kasus pembunuh ibu dan anak di Subang atau kasus Subang meminta korban jiwa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23).

Baca Juga: Hasil Indonesia vs Korea Selatan Thomas Cup 2022, Syabda Perkasa Belawa Bawa Indonesia Unggul 3-2

Jasad Tuti (ibu) dan Amel (anak) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban yang diparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak. Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2021.

Adalah Yosef suami Tuti sekaligus ayah Amel, yang pertama kali curiga. Pagi itu ia datang  ke rumah korban sehabis menginap di rumah Mimin istri mudanya, mendapati rumah berantakan dan penghuni rumah Tuti dan Amel tidak ditemukan.

Lalu Yosef bergegas menuju kantor polisi untuk melapor. Tak lama kemudian, polisi menemukan mayat kedua korban di dalam bagasi mobil Alphard dengan keadaan bertumpuk.

Polisi memastikan jika korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel meninggal dunia karena ada yang membunuh.***

 

Editor: Zair Mahesa

Sumber: PMJ News Press Release Dok. DeskJabar.com

Tags

Terkini

Terpopuler