BABAK AKHIR KASUS SUBANG, Pasal Hukum dan Lamanya Hukuman Buat Pelaku Pembunuh, Bagaimana Sikap Keluarga?

- 9 Mei 2022, 07:56 WIB
  Kombes Pol Ibrahim Tompo, pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang. /Yedi supriadi/DeskJabar.com//

 

DESKJABAR - Detik-detik babak akhir kasus Subang, dimana pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang sudah menanti, bagaimana sikap keluarga korban?

Seperti diketahui dalam kasus Subang, pihak kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti.

Tercatat sudah ada 126 saksi yang dimintai keterangan dan ratusan alat bukti yang diperiksa dalam kasus Subang ini.

Termasuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 10 kali.

Baca Juga: Inilah 6 Bau Tanda Ada Kuntilanak, Pocong dan Sundel Bolong, Hati-hati Dengan Bunga MELATI

"Kasus Subang ini bakal terungkap dan akan segera diumumkan siapa pelaku kasus Subang ini", kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dari perkembangan baru kasus Subang ini diduga ada rangkaian menuju ke tersangka.

"Dalam Kasus Subang ini kita juga butuh pembuktian yang jelas, petugas tidak bekerja sembrono, maka membutuhkan waktu yang panjang, karena memang membutuhkan kejelasan pembuktian," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x