BABAK AKHIR KASUS SUBANG, Pasal Hukum dan Lamanya Hukuman Buat Pelaku Pembunuh, Bagaimana Sikap Keluarga?

- 9 Mei 2022, 07:56 WIB
  Kombes Pol Ibrahim Tompo, pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang. /Yedi supriadi/DeskJabar.com//

Tapi polisi mengklaim sudah mengantongi sebagian informasi dari sketsa wajah pelaku yang sebelumnya diungkap ke publik.

Baca Juga: FLASHBACK KASUS SUBANG (1): Jasad Amel Penuh Darah Diseret ke Garasi, Potongan Kalung Miliknya Ditemukan 

"Kita berharap juga pengungkapan kasus Subang ini cepat, namun karena memang ada kendala, kita tidak bisa bekerja tanpa dasar yang bagus,” kata Ibrahim Tompo.

Bagaimana sikap dari para saksi kunci yang tak lain keluarga dekat korban?

Kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya hanya menunggu janji Kapolda Jabar yang akan mengumumkan kasus Subang ini secepatnya.

"Kita tidak bisa berbuat apa apa dan tidak bisa intervensi," kata Rohman Hidayat dilansir dari DeskJabar.com Rabu 19 Januari 2022.

Pihak keluarga hanya bisa terus menunggu apa yang telah dijanjikan oleh Kapolda Jabar yang akan mengumumkan kasus ini mulai di awal tahun 2022 ini.

Baca Juga: FAKTA TERBARU KASUS PEMBUNUHAN SUBANG, Bertemu Saat Ziarah Kubur Danu Tidak Salami Yosef, Ini Alasannya

Dikatakan Rohman, dirinya sudah meminta kepada Yosef dan Yoris untuk bersabar dan semuanya menahan diri untuk menunggu janji dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.

"Pa Yosef dan Yoris harus sabar dan jangan sampai terpancing oleh isu isu yang disampaikan oleh para YouTuber," ungkap kuasa hukum Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah