BABAK AKHIR KASUS SUBANG, Pasal Hukum dan Lamanya Hukuman Buat Pelaku Pembunuh, Bagaimana Sikap Keluarga?

- 9 Mei 2022, 07:56 WIB
  Kombes Pol Ibrahim Tompo, pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, pasal hukum dan lamanya hukuman bagi pelaku pembunuh kasus Subang. /Yedi supriadi/DeskJabar.com//

Dengan turunnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang berjalan hampir satu bulan, polisi akhirnya membuat kesimpulan.

Dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, beberapa waktu yang lalu, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus Subang diduga tindak pidana pembunuhan berencana.

"Penyidik menyimpulkan kasus ini diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta.

Berikut ini bunyi Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus Subang ini:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Berikut ini bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Ahmad Ramadhan menjelaskan, dugaan kasus Subang adalah pembunuhan berencana berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh aparat kepolisian dengan cara melakukan analisa dan pemeriksaan terhadap saksi.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah