SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Teranyar Sabtu 16 April 2022, Minggu Besok Tidak Beroperasi

16 April 2022, 04:20 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

DESKJABAR - Pada akhir pekan ini, Anda masih berkesempatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda dengan mengunjungi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung.

Anda bisa mendatangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung di dua lokasi berbeda setiap harinya sesuai jadwal yang ditetapkan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung.

Untuk itu, DeskJabar,com menyajikan info terkini soal Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Sebentar Lagi, Inilah 3 Tips Berkendara dengan Kendaraan Pribadi

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung teranyar Sabtu hari ini dan Minggu besok, yaitu 16-17 April 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Sabtu, 16 April 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Minggu, 17 April 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 15 April 2022, Ada Evo Gun MP5 Platinum Divinity FF Hanya 9 Diamond? Klaim Senjata Tersakit FF

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: INFO MENCENGANGKAN Kasus Subang, Sumy Hastry Beberkan Fakta Terkait Autopsi, Terjadi Bias?

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler