OTT BPK di Bekasi, Inilah Kronologi Penangkapan hingga Modus yang dilakukan 2 Pegawai BPK yang Terkena OTT

31 Maret 2022, 06:10 WIB
OTT BPK di Bekasi, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengupas soal kronologi dan modus pemerasan 2 pegawai BPK hingga ditangkap /yedi supriadi/deskjabar

DESKJABAR- Operasi tangkap tangan (OTT) 2 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bekasi telah mencoreng institusi.

Betapa tidak lembaga BPK yang mengemban untuk menyelamatkan uang negara malah terkena OTT oleh jaksa gabungan Kejari Bekasi dan Kejati Jabar.

OTT 2 pegawai BPK di bekasi itu terjadi di ruang Badan Pengelolaan keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi pada Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: KETERLALUAN, 2 Pegawai BPK RI Minta Uang Rp 500 Juta Kena OTT Jaksa, Kini Diberhentikan dan Ditahan

Kepala Kejati Jabar Asep Nana Mulyana dalam konferensi persnya membeberkan kronologi OTT 2 pegawai BPK tersebut.

Menurutnya 2 pegawai BPK yang terkena OTT tersebut berinisial AMR dan F.

Asep menuturkan kedua orang pegawai BPK dari Kantor Wilayah Jawa Barat diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Bekasi. Keduanya diamankan di salah satu kantor instansi pemerintah di Kabupaten Bekasi.

"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," tutur Asep.

Asep mengatakan kedua pegawai BPK tersebut diketahui melakukan pemerasan. Dia memeras dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga Puskesmas.

"Pada saat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi," kata Asep.

Modusnya kurang lebih bahwa dia menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan.

Tak tanggung-tanggung, kedua pegawai berinisial AMR dan F ini meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta.

Baca Juga: Parah, 2 Pegawai BPK RI Kena OTT Jaksa Ditemukan Barang Bukti Uang Ratusan Juta di Bekasi

"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta untuk rumah sakit daerah dan 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," kata dia.
Atas kejadian itu 2 pegawai BPK yang terkena OTT tersebut langsung diberhentikan sementara.

"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," ucap Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat Agus Khotib di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 30 Maret 2022.

Terkait status ASN-nya, Agus mengatakan perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut diberhentikan sebagai pemeriksa.

"Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama kami setop sebagai pemeriksa," tutur dia.

Agus mengatakan untuk tim pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi seluruhnya akan ditarik. BPK Jabar akan mengganti tim pemeriksa dengan wajah-wajah baru.

"Kami harus menyelesaikan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban. Tim akan kami ganti, mungkin kami akan cari orang lebih fresh dari segi integritas," tutur dia.

Agus menambahkan pemeriksaan di Kabupaten Bekasi sendiri sudah terjadwal. Dia memang menerjunkan tim untuk melakukan audit sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran negara.

"Ini audit mandatori. BPK punya kewajiban melakukan audit di pemerintah daerah. Ini merupakan proses rangkaian pertanggungjawaban Kepala daerah. Surat tugas dari saya. Memang auditnya laporan keuangan, kami mengaudit unit kerja sebagai pengguna anggaran," tutur dia.

Baca Juga: Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef Jadi Sorotan Jelang Penetapan Tersangka di Jumat Keramat

Akan tetapi, tugas audit tercoreng ulah dua oknum pegawainya. Agus menyesalkan adanya peristiwa pemerasan tersebut.

"Kami menyesali. Memang kami akui bahwa menjadi pemeriksa rentan sekali. Kami melalukan pembinaan terhadap pemeriksa, namun (meski sudah) pembinaan, masih tetap ada celah-celahnya," kata dia.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler