Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Sabtu, 26 Februari 2022 Lengkap dengan Persyaratan

26 Februari 2022, 08:35 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal. Instagram @tmcpolrestabandung /

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali. 

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolrestabandung pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: UPDATE PERSIB TERKINI, Robert Alberts Optimis Persib Berpeluang Juara, Tapi Bobotoh Tak Berharap Banyak

Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini 26 Februari 2022 hadir di dua lokasi yaitu: 

> Lokasi mobil SIM keliling pertama berada di Toserba Prama Banjaran. 

> Lokasi mobil SIM keliling kedua berada di Borma Katapang. 

Layanan SIM keliling yang digelar di dua lokasi tersebut beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB. 

Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu: 

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya. 
  1. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP. 
  1. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia. 
  1. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis. 
  1. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

 Baca Juga: Wajib Tahu! 3 DOSA BESAR yang Tidak Diampuni Allah SWT, Kekal di Neraka, Simak Ustadz Khalid Basalamah

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRESTA terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru. 
  1. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai. 
  1. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB. 
  1. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.  

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM. 

Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut: 

SIM A = Rp.80.000 

SIM C = Rp.75.000 

Biaya Asuransi = Rp.50.000 

Biaya Tes Kesehatan = Rp.40.000

Baca Juga: 7 Amalan Agar Didoakan Malaikat, Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid Menjelaskan Nomor 4 Secara Panjang Lebar 

Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung 26 Februari 2022 lengkap dengan persyaratan dan biaya perpanjangan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung

Tags

Terkini

Terpopuler