Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati DIVONIS HARI INI, Apakah Hukuman Sesuai Harapan Masyarakat?

15 Februari 2022, 09:45 WIB
Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, dan denda, hari ini vonis /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Predator seks Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung akan menerima nasibnya hari ini. Hakim akan menjatuhkan vonis pada lelaki 37 tahun ini.

Seperti dikabarkan DeskJabar sebelumnya, tuntutan jaksa terhadap predator seks pemerkosa 12 santriwati di Bandung ini adalah hukuman mati dengan tuntutan hukuman tambahan kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan asetnya disita.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menyampaikan tuntutan tersebut dalam persidangan tertutup kasus predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: INILAH Cara TAUBAT dari DOSA ZINA Menurut Ustadz Abdul Somad dalam Sebuah Ceramah

Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Selasa 11 Januari 2022. 

JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana saat jumpa pers menyebutkan, selain hukuman mati pihaknya juga meminta agar yayasan yatim piatu di Parakan Saat Kota Bandung (Madani Boarding School) dan pondok pesantren Tanfidz Madani, dibubarkan.

JPU juga meminta hakim dalam tuntutannya untuk merampas harta kekayaan dan aset milik Herry, baik berupa tanah, bangunan, pondok pesantren dan aset kekayaan lainnya.

"Disita untuk dilelang dan diserahkan ke negara atau Pemprov Jawa Barat yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak (korban perkosaan) plus bayi-bayinya dan kehidupan serta kelangsungan hidup mereka," kata Asep.

Banyak tanggapan disampaikan netizen atas tuntutan yang disampaikan JPU. Namun hampir semua mengatakan puas dengan hukuman mati yang dituntutkan kepada terdakwa Herry Wirawan.

Dalam instagram dengan #herrywirawan, umumnya mereka setuju dengan tuntutan hukuman mati karena kejahatan terdakwa yang membuat korban trauma.

Misalnya yang diungkapkan akun instagram @s.nano68, "Sangat setuju dihukum mati dan diumumkan ini pelaku predator klo perlu diumumkan dialun alun biar masarakat tahu ini pelakunya karena untuk anak yg jd korban tromanya seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Tanda Anak Kreatif Sejak Dini, Begini Solusinya untuk Orang Tua

Senada dengan itu akun @sukocoimamsukoco menulis, "Alhamdulillah, hukuman mati."

Namun banyak juga yang menilai hukuman mati terlalu "enak" karena terdakwa tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Salah seorang yang menyatakan hukuman mati terlalu "enak" adalah akun instagram @keshira_nalasutra_maura, "Klo dihukum mati, enak betul.. tdk memberi efek jera. Smntr traumatis korban tdk mudah utk diobati. Artinya hukum kebiri, apapun itu yg cocok. Spy ada keadilan. Sama2 trauma," tulisnya.

Terkesan overdosis

Apapun kata netizen dalam pandangan kriminolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Yesmil Anwar, tuntutan hukuman mati, ditambah kebiri kimia, dan denda Rp 1 miliar juga aset disita terkesan over dosis.

Dalam KUHP dikenal tiga kategori, hukuman pokok, hukuman tambahan dan denda. Dalam kasus predator seks ini ketiganya ada. Jadi Yesmil menilainya over dosis.

“Tapi ini memang baru tuntutan, sebuah konstruksi hukum yang dibuat oleh jaksa untuk memenuhi tiga unsur, negara, masyarakat, dan individu,” kata Yesmil, Rabu 12 Januari 2022.

Nagara, di sini ada peraturan pemerintah (PP) 70 tahun 2020 tentang kebiri, namun belum nyekrup dengan KUHP.

Unsur pertama masyarakat. Mereka yang menginginkan hukuman setimpal untuk sang predator pemerkosa 12 santriwati di Bandung itu.

Baca Juga: Inilah 5 Weton Wanita yang Paling Mandiri, Kaya Raya dan Sukses di Masa Depan

Sedangkan unsur individu adalah terdakwa Herry Wirawan. Bagaimanapun, kata Yesmil Anwar, terdakwa bukan kucing.

“Kita bukan bangsa pendendam. Kalau menerapkan hukuman berdasarkan dendam artinya kita kembali ke zaman klasik,” tegas Yesmil, yang juga dosen luar biasa di Unpad.

Yesmil Anwar berharap tidak terjadi euforia terhadap tuntutan ini. Tuntutan hukuman bukan berdasarkan dendam, tapi lebih ke pembinaan.

“Tapi tak masalah juga. Karena ini baru tuntutan. Semuanya nanti diserahkan kepada hakim. Hakim akan mengeluarkan putusan hukum berdasarkan ilmu pengetahuan dan hati nurani. Ini penting untuk pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Yesmil menduga, jika JPU menuntut hukuman tambahan kebiri, mungkin itu mengantisipasi jika hukuman yang dijatuhkan hakim adalah seumur hidup, misalnya.

Baca Juga: Inilah 5 Weton Wanita yang Paling Mandiri, Kaya Raya dan Sukses di Masa Depan

“Kan nanti (jika seumur hidup) bisa ada remisi,” katanya. Itu memungkinkan terpidana keluar penjara, dan dilakukan kebiri kimia.

“Kalau di penjara mah buat apa dikebiri,” tambahnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler