Inilah Dua Saksi Kasus Subang, yang Dianggap Kuasa Hukum Danu, Punya Info dan Petunjuk Penting

9 Januari 2022, 19:40 WIB
Presiden ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo menyebutkan siap membela saksi kasus Subang yang minta bantuan hukum. /YouTube Heri Susanto/

DESKJABAR - ATS Law Firm siap membela dan mendampingi saksi-saksi lain di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang merasa dipojokkan dan meminta bantuan hukum.

Presiden ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo menyampaikan hal itu melalui video yang tayang di kanal YouTube Heri Susanto berjudul Sem4kin M3nyudutkran S3makin K3tahuan Bel4ngnya!?Ayo Kita B0ngkrar R4me-r4me!! pada Minggu, 9 Januari 2021.

"Prinsipnya, siapa pun yang minta bantuan akan kita bantu dan kita bela. Apalagi kita sekarang sudah sama-sama masuk pusaran kasus Subang. Kita punya tugas, visi dan misi yang sama untuk bagaimana caranya kasus ini segera terungkap," tuturnya.

Baca Juga: FAKTA TERBARU Kasus Subang, Pelaku Orang Dekat Korban atau Tidak Dikenal Korban? Dua Pakar Hukum Beda Pendapat

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Kuasa Hukum Danu akan Kirim Kronologi Kasus Subang ke Presiden, Kapolri, Kapolda

Pernyataan Achmad Taufan tersebut khususnya terkait kabar saksi Wahyu, selaku kepala sekolah di bawah naungan Yayasan Bina Prestasi Nasional yang disebut-sebut mengundurkan diri.

Sebelumnya, YouTuber Fredy Sudaryanto menyebutkan kabar Wahyu mengundurkan diri dari sekolah melalui kanal YouTube Fredy Sudaryanto Sport berjudul Wahyu Kurnia...Mengetahui ? / D4lang di Balik Kej4dian ini ? yang diunggah Minggu, 9 Januari 2022.

Menurut Fredy Sudaryanto, ada kemungkinan kejadian kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang membuat kondisi Wahyu sebagai kepala sekolah di bawah Yayasan Bina Prestasi Nasional menjadi sangat terbebani.

Terkait saksi Wahyu, Achmad Taufan berkeyakinan bahwa ia memiliki informasi dan kesaksian yang sangat bermanfaat sebagai petunjuk bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

"Kita sekarang sama-sama suarakan untuk kepolisian untuk menjaga Wahyu. Jangan sampai dia ada intervensi. Karena saya yakin ada yang diketahui Wahyu terkait masalah ini. Jangan-jangan Wahyu tahu sesuatu," ucapnya.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Kuasa Hukum Danu Sebut Keterangan Yoris Juga Berubah-ubah, Achmad Taufan: Enjoy Saja

Achmad Taufan juga yakin, kesaksian Danu juga dapat dijadikan petunjuk bagi kepolisian. Dan ia kembali merujuk kasus banpol yang pernah menyuruh Danu untuk menguras bak di rumah TKP.

Selain siap membantu saksi-saksi lain dalam kasus Subang yang meminta bantuan hukum, Achmad Taufan menyatakan bahwa tim dari ATS Law Firm tengah menyusun kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Nanti kalau sudah jadi, kami undang Danu dan Heri Susanto di kantor. Kita sama-sama sampaikan kronologi versi kita. Kalau sudah sepakat nanti kita kirimkan ke Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kapolda," tuturnya.

Menurut Achmad Taufan, kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut berisi asumsi dan dugaan dari tim ATS Law Firm.

"Syukur-syukur menjadi tambahan petunjuk kepolisian. Jadi kita nggak usah cuap-cuap di media," ujar Achmad Taufan.

Sebelumnya, Achmad Taufan juga menyatakan, saat turun pertama kali di kasus Subang, tim ATS Law Firm sudah melakukan investigasi kesaksian yang dianggap penting.

Baca Juga: MENGURAI BENANG KUSUT KASUS SUBANG, Hasil Analisis CCTV di 40-50 Titik Hingga Tamu yang Diduga Punya Kunci

Menurut dia, blueprint itu disimpan di kantor untuk sewaktu-waktu disampaikan ke publik apabila polisi sudah menetapkan tersangkanya.

Sekilas info kasus Subang

Seperti diberitakan DeskJabar.com, pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti Suhartini sekaligus ayah Amel.

Rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang itu juga berfungsi sebagai kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional yang menaungi SMP-SMKS Nasional di daerah Serangpanjang, Subang.

Yosep adalah pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Yoris Raja Amanullah yang merupakan anak kandung Yosep, sekaligus kakak Amel, menjabat sebagai Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Tuti Suhartini, istri tua Yosep, menjabat sebagai bendahara di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Amel merupakan sekretaris di Yayasan Bina Prestasi Nasional tersebut.

Mulyana yang merupakan adik kandung Yosep tidak terlibat kepengurusan di Yayasan Bina Prestasi Nasional. Ia adalah Ketua Komite SMAN 1 Jalancagak yang lokasi sekolahnya tepat di depan rumah TKP.

Baca Juga: MENGUAK MISTERI KASUS SUBANG, Pertanyaan Menohok dari Kapolres Subang AKBP Sumarni pada Saksi Bertopi Merah

Saksi lain, yaitu M Ramdanu alias Danu adalah staf pegawai di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Wahyu merupakan kepala sekolah di sekolah yang berada di bawah Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Mimin, istri muda Yosep, pernah menjadi bendahara di sekolah yang berada di bawah naungan yayasan tersebut, tapi tidak punya jabatan apa pun di Yayasan Bina Prestasi Nasional. Ia menjabat bendahara sekolah sejak 2009 dan mengundurkan diri pada 2011.

Dari pantauan DeskJabar.com di lapangan, rumah yang menjadi TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang itu, masih dikelilingi police line. Namun karena sudah hampir lima bulan, police line tersebut sudah mulai rusak.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Heri Susanto Dok. DeskJabar.com

Tags

Terkini

Terpopuler