KEJAM, Ibu Tiri di Sumedang Ini Siram Bocah 5 Tahun dengan Minyak Panas dan Merantai Kakinya

7 Januari 2022, 13:04 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan barang bukti. /YouTube Ajeng Urban/


DESKJABAR
- Tega, ibu tiri di Sumedang bernama S ini merantai kaki bocah 5 tahun di dalam rumah saat hendak beraktivitas ke luar rumah. 

Bukan itu saja, Ibu tiri di Sumedang ini juga kerap berbuat kekerasan kepada bocah 5 tahun ini, hingga pernah menyiram dengan air panas. 

Polisi sudah mengamankan ibu tiri pelaku kekerasan kepada bocah 5 tahun di Sumedang ini dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: MENGEJUTKAN DI KASUS SUBANG, Borok Danu Ketahuan? Pengacara Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat Jelaskan Ini

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Angkrek Regency Jalan Soka No. 27, RT 04 RW 10 Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, saat hendak beraktivitas di luar rumah, pelaku S kerap merantai korban dan ditinggal sendirian di rumah. 

"Setiap kali yang bersangkutan ke luar rumah dirantai lah korban itu,"  kata Kapolres Sumedang dilansir DeskJabar.con dari YouTube Ajen Urban Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Menerka Orang yang Mempunyai Khodam Pendamping, Lihatlah 5 Ciri-ciri Ini

Aksi keji yang dilakukan S tehadap bocah 5 tahun itu terungkap, ketika pelaku S lupa mematikan kompor yang dipake merebus ayam. 

Sebelum ke luar rumah, sepertinya pelaku P lupa mematikan kompor dan dibiarkan menyala. 

Saat air di panci habis, maka kompor tersebut  mengeluarkan kepulan asap ke luar rumah dan diketahui oleh warga. 

Baca Juga: Inilah 5 Miliarder Paling Dermawan di Asia Tahun 2021, Salah Satunya Azim Premji

Warga menduga terjadi kebakaran di rumah tersebut. Warga dan pihak keamanan di perumahan tersebut langsung membongkar paksa rumah karena pemilik rumah tidak ada. 

Saat pintu dibongkar itulah warga dikejutkan dengan kondisi bocah 5 tahun yang posisinya kaki diikat rantai dan tangan juga terikat. 

Kedua tangan bocah 5 tahun tersebut ke atas dan pergelangan tangannya diikat tali yang dikaitkan ke velg mobil.

Baca Juga: MENGUAK MISTERI KASUS SUBANG, Pertanyaan Menohok dari Kapolres Subang AKBP Sumarni pada Saksi Bertopi Merah

Pergelangan kaki bocah 5 tahun di Sumedang tersebut terikat rantai yang dikaitkan ke pagar tangga rumah. 

Pihak keamanan perumahan langsung melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Polresta Sumedang. 

Kemudian piket siaga Reskrim langsung ke TKP bersama pemadam kebakaran. .Api berhasil dipadamkan dan bocah 5 tahun dibawa ke rumah sakit untuk visum.

Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya 

Bocah 5 tahun dengan kaki terikat rantai dan tangan diikat tali itu ditinggal sejak pagi hari. Dan,  baru ditemukan warga sekitar pukul 12.30 siang 

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, saat ditemukan warga, di dalam celana bocah 5 tahun korban kekerasan ini ditemukan bekas kotoran. 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 5 Januari 2022, dimana bocah 5 tahun kakinya rantai dan ditinggal sendirian di dalam rumah. 

Baca Juga: Mengunyahlah Optimal, Jika Ingin Sembuh dari Penyakit GERD, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Pelaku S yang tega mengikat bocah 5 tahun merupakan ibu tiri korban dan sengaja meninggalkan korban sendirian di dalam rumah. 

"Tersangka yang mengaku ibu tiri dari korban ini merasa tidak kuat, merawat korban sehingga dirantai lah korban itu setiap kali yang bersangkutan ingin keluar rumah," katanya. 

Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku bernama P dan menaikan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan alat bukti. 

Baca Juga: Tips Memiliki Anak Cerdas dan Ber-IQ Tinggi Ala Orang Yahudi, Apa Bunda Sudah Mencontohnya?

Dari keterangan korban, kata Kapolres, sebelumnya pernah mendapat kekerasan fisik dari pelaku.

Bocah 5 tahun itu dipukul dengan gagang sapu, dicubit, dan disiram minyak, sehingga korban menderita luka di bagian wajah, punggung, dan kaki.

Ketika dilakukan gelar perkara pada Rabu 5 Januari 2022  pukul 20.30 WIB, dan langsung menetapkan pelaku S sebagai tersangka. 

Baca Juga: Ingin Awet Muda dan Sehat, Ternyata Murah Hanya Rp10ribu Saja, Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Kepolisian langsung melakukan  pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi tempat kejadian perkara. 

Barang bukti berupa 1 lembar tikar warna orange, 1 velg ukuran 15 Inchi, 1 velg ukuran 16 Inchi, 1 buah kaos lengan pendek dan 1 buah celana pendek warna merah. 

Pelaku S yang keterangan masih berubah-ubah tersebut terancan hukum 5 tahun penjara.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Ajeng Urban

Tags

Terkini

Terpopuler