Habib Bahar bin Smith Terancam Jadi Tersangka Kedua Atas Ujaran Kebencian pada Kasad Jenderal Dudung

6 Januari 2022, 15:34 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo memberi penjelasan soal limpahan kasus Bahar Smith soal ujaran kebencian terhadap Dudung Abdurachman di Mapolda Jabar, Kamis 6 Januari 2021. /yedi supriadi


DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith, sudah ditahan karena kasus penyebaran kebencian, kini Bahar Smith menghadapi kasus baru.

Polda Jabar menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Merto Jaya tentang dugaan ujaran kebencian kepada pejabat negara Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman yang dilakukan Bahar bin Smith.

Bila kasus ini terus diusut dan jadi perkara maka Bahar Smith menghadapi perkara yang berbeda dan juga akan dijerat dengan kasus baru tuduhan ujaran kebencian.

Baca Juga: Jelang Laga AC Milan vs AS Roma di Lanjutan Serie A 2021-2022 Pekan Ke-20, Kasus Covid-19 Menghantui Rossoneri

Baca Juga: BINGUNG Mau Cek Saldo di ATM, Simak Caranya dan Mudah Dilakukan Kapan Saja

"Bahwa pada hari ini, kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis 6 Januari 2021.

Menurutnya, alasan perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar. 

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah menerima sejumlah barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli. 

"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," katanya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Bahar. Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana. 

Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara. 

Baca Juga: MENGEJUTKAN DI KASUS SUBANG, Borok Danu Ketahuan? Pengacara Yosef dan Yoris, Rohman Hidayat Jelaskan Ini

Baca Juga: Cara Sederhana Hidup Sehat, Perbaiki Pola Makan, Begini Saran dari dr. Zaidul Akbar

Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab. Ia menduga Eggi dan Bahar bin Smith menyebar ujaran kebencian terhadap pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Laporan kedua dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021, terlapor yang tercatat adalah Bahar Bin Smith. 

Perkara yang dilaporkan pun sama, yakni dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. 

Dalam laporan kedua ini, pelapornya adalah seorang berinisial TNA. Ia menduga jika Bahar telah melakukan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Untuk perkara kedua ini, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021.

"Pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara diduga dilakukan oleh saudara BS (Bahar bin Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar (dalam kasus penyebaran berita bohong), " kata dia, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Fenomena Selebritis Adopsi Boneka Arwah, Cari Sensasi atau Penyakit Mental? Ini Penjelasan Pakar Psikologi

"Berkas perkara ini diterima oleh Polda Jabar tanggal 6 Januari 2022 yang menjadi pertimbangan alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jabar," katanya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler